KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pagu anggaran Insentif perpajakan untuk korporasi dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2021 menghilang, dari rencana sebelumnya sebesar Rp 20,6 triliun. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pagu tersebut belum ditetapkan kembali, karena pihaknya lebih memilih untuk melaporkan secara berkala. Namun, Sri Mulyani menegaskan insentif perpajakan untuk dunia usaha masih digelontorkan di tahun ini. Berdasarkan rencana awal, jenis insentif yang diberikan yakni percepatan pemberian restitusi pajak pertambahan nilai (PPN), pembebasan pajak penghasilan (PPh) 22 Impor, dan insentif pajak lainnya dengan menggunakan skema ditanggung pemerintah pusat (DTP).
“Nanti akan kami laporkan kalau kami melakukan estimasi awal tergantung dari wajib pajaknya,” kata Sri Mulyani saat Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi XI DPR RI, Rabu (27/1). Baca Juga: Menteri Sri Mulyani & Erick Thohir dapat amanah baru dari Jokowi Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan saat ini internal Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak tengah menyusun peraturan menteri keuangan (PMK) terkait dengan pemberian insentif pajak untuk korporasi tersebut. Yang jelas, dari sisi penganggaran Yon bilang, otoritas fiskal masih menghitung kebutuhan insentif yang diberikan kepada dunia usaha. Ia menyampaikan bahwa besaran anggaran insentif pajak akan tergantung dari arah kondisi ekonomi di tahun ini. “Kalau ekonomi membaik, yang memanfaatkan (insentif) justru akan lebih banyak. Karena basis insentifnya pada dasarnya berasal dari kegiatan ekonomi,” kata Yon kepada Kontan.co.id, Kamis (28/1).