KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pagu anggaran Insentif perpajakan untuk korporasi dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2021 menghilang, dari rencana sebelumnya sebesar Rp 20,6 triliun. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pagu tersebut belum ditetapkan kembali, karena pihaknya lebih memilih untuk melaporkan secara berkala. Namun, Sri Mulyani menegaskan insentif perpajakan untuk dunia usaha masih digelontorkan di tahun ini. Berdasarkan rencana awal, jenis insentif yang diberikan yakni percepatan pemberian restitusi pajak pertambahan nilai (PPN), pembebasan pajak penghasilan (PPh) 22 Impor, dan insentif pajak lainnya dengan menggunakan skema ditanggung pemerintah pusat (DTP).
Pagu anggaran insentif pajak untuk korporasi dihilangkan, ini kata Sri Mulyani
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pagu anggaran Insentif perpajakan untuk korporasi dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2021 menghilang, dari rencana sebelumnya sebesar Rp 20,6 triliun. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pagu tersebut belum ditetapkan kembali, karena pihaknya lebih memilih untuk melaporkan secara berkala. Namun, Sri Mulyani menegaskan insentif perpajakan untuk dunia usaha masih digelontorkan di tahun ini. Berdasarkan rencana awal, jenis insentif yang diberikan yakni percepatan pemberian restitusi pajak pertambahan nilai (PPN), pembebasan pajak penghasilan (PPh) 22 Impor, dan insentif pajak lainnya dengan menggunakan skema ditanggung pemerintah pusat (DTP).