KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Produk-produk nikotin alternatif seperti vape merupakan produk yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan sebagai bagian dari Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL). Trend konsumsi masyarakat terhadap produk-produk yang ada di pasaran pun terus berubah seiring dengan perubahan gaya hidup manusia, termasuk halnya pada produk vape, yang telah diterima di banyak negara sebagai produk alternatif bagi perokok dewasa. “Sebagai asosiasi industri, Kami di Paguyuban Asosiasi Vape Nasional memahami akan adanya kekhawatiran yang berkaitan dengan penyalahgunaan produk tembakau alternatif dan juga penggunaan bagi kalangan di bawah umur, dan bersama-sama berkomitmen untuk mencegah hal tersebut,” ujar Johan Sumantri mewakili AVI dalam keterangannya, Senin (20/7).
Paguyuban asosiasi vape dukung regulasi untuk cegah penyalahgunaan di bawah umur
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Produk-produk nikotin alternatif seperti vape merupakan produk yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan sebagai bagian dari Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL). Trend konsumsi masyarakat terhadap produk-produk yang ada di pasaran pun terus berubah seiring dengan perubahan gaya hidup manusia, termasuk halnya pada produk vape, yang telah diterima di banyak negara sebagai produk alternatif bagi perokok dewasa. “Sebagai asosiasi industri, Kami di Paguyuban Asosiasi Vape Nasional memahami akan adanya kekhawatiran yang berkaitan dengan penyalahgunaan produk tembakau alternatif dan juga penggunaan bagi kalangan di bawah umur, dan bersama-sama berkomitmen untuk mencegah hal tersebut,” ujar Johan Sumantri mewakili AVI dalam keterangannya, Senin (20/7).