KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rasa duka bergelayut di kepala Baiq Nuril Maknun setelah mendapatkan kabar, upaya hukumnya terakhir melalui Peninjauan Kembali (PK) ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). MA menolak adanya kekhilafan hakim dalam putusan kasasi pada kasus yang teregister PK.No.83 PK/Pid.Sus/2019 tersebut. Dengan demikian, Nuril tetap divonis 6 bulan penjara dan harus membayar denda sejumlah Rp500 juta rupiah atau masa hukuman ditambah 3 bulan bila tak bayar denda. “Kami berpendapat PK ini merupakan kemunduran hukum bagi Indonesia. Nilai-nilai kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan diabaikan oleh hakim,” kata Muhammad Arsyad, Ketua PAKU atau Paguyuban UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dalam pernyataan tertulis Jumat (5/7).
Paguyuban korban UU ITE minta Nuril diberikan Amnesti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rasa duka bergelayut di kepala Baiq Nuril Maknun setelah mendapatkan kabar, upaya hukumnya terakhir melalui Peninjauan Kembali (PK) ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). MA menolak adanya kekhilafan hakim dalam putusan kasasi pada kasus yang teregister PK.No.83 PK/Pid.Sus/2019 tersebut. Dengan demikian, Nuril tetap divonis 6 bulan penjara dan harus membayar denda sejumlah Rp500 juta rupiah atau masa hukuman ditambah 3 bulan bila tak bayar denda. “Kami berpendapat PK ini merupakan kemunduran hukum bagi Indonesia. Nilai-nilai kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan diabaikan oleh hakim,” kata Muhammad Arsyad, Ketua PAKU atau Paguyuban UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dalam pernyataan tertulis Jumat (5/7).