KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah baru-baru ini membuka kembali ekspor pasir laut lewat peraturan menteri perdagangan (Permendag). Namun, tidak semua pasir laut bakal diekspor melainkan hanya hasil sedimentasi. Ketua Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi), Rizal Kasli mengatakan bahwa para pengusaha pasir laut untuk sangat menantikan dibukanya kembali keran ekspor ini. Menurutnya, terdapat tiga kementerian yang terlibat dalam proses ekspor ini. Pertama, kata Rizal, ada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), lalu Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk kepengurusan izin ekspor.
Baca Juga: Pemerintah Membuka Keran Ekspor Pasir Laut “Pasir laut yang diekspor ini disebutkan adalah pasir laut hasil sedimentasi. Secara geologi semua pasir laut adalah hasil sedimentasi. Yang harus dipastikan apakah ada unsur-unsur mineral lainnya sebagai mineral ikutan di dalam pasir laut tersebut,” ujarnya kepada Kontan.co.id, Sabtu (14/9). Rizal mengungkapkan, pasir laut pada umumnya dimanfaatkan untuk kegiatan reklamasi di negara tujuan. Dia mencontohkan, di Singapura untuk membangun Bandara Changi itu dibutuhkan pasir untuk reklamasi yang dibeli dari Riau dan Johor, Malaysia. Meski demikian, Rizal tak menampik bahwa pasir laut yang diekspor untuk kegiatan reklamasi itu umumnya memiliki harga yang murah. Menurutnya, pemerintah perlu mewaspadai material yang terkandung di dalam pasir ekspor tersebut. Pasalnya, pasir laut kerap mengandung material yang berharga seperti timah, zirkon, monasit dan lain-lain. “Pemerintah dalam hal ini Kementerian ESDM harus melakukan kajian dan testing pasir laut dimaksud terlebih dahulu untuk memastikan keterdapatan mineral ikutan tersebut,” ungkapnya. Lebih lanjut, Rizal menambahkan, hal lain yang perlu dilakukan ialah Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) untuk memastikan daya dukung terhadap lingkungan. “Apakah memungkinkan untuk dilakukan penyedotan pasir laut ini terutama yang berdekatan dengan pulau-pulau kecil yang dikuatirkan bisa tenggelam akibat kegiatan tersebut,” tandasnya. Untuk diketahui, Pemerintah membuka keran ekspor pasir putih yang tertuang dalam Permendag Nomor 20/2024 tentang Perubahan Kedua atas Permendag Nomor 22/2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor.
Baca Juga: Keran Ekspor Pasir Laut Resmi Dibuka, Simak Syaratnya Selain itu, Permendag No 21/2024 tentang Perubahan Kedua atas Permendag No 23/2023 tentang Kebijakan dan Penguatan Ekspor.
Bila menilik dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, terdapat tujuh lokasi yang bisa dilakukan untuk kegiatan pemanfaatan. Di antaranya, di Laut Jawa berada di Demak Jawa Tengah, Surabaya Jawa Timur, Cirebon Jawa Barat, Indramayu Jawa Barat, Karawang Jawa Barat. Lalu di Selat Makassar yakni Perairan Kutai Kartanegara dan Kota Balikpapan Kalimantan Timur. Kemudian, Laut Natuna-Natuna Utara yaitu di Perairan sekitar Pulau Karmun, Pulau Lingga dan Pulau Bintan Kepulauan Riau. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Handoyo .