Pahami 5 Warna Surat Suara Pemilu 2024 dan Cara Mencoblos yang Benar Agar Sah



KONTAN.CO.ID -  Masyarakat perlu memahami jenis-jenis surat suara pemilihan umum atau Pemilu tahun 2024 berdasarkan warnanya agar tidak keliru saat pencoblosan bulan depan. 

Pada pemilu tahun ini, masyarakat yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) akan memilih pasangan presiden dan wali presiden hingga calon legislatif (caleg) DPR baik pusat maupun daerah. 

Mengingat cukup banyak yang perlu dipilih saat Pemilu tanggal 14 Februari 2024 mendatang, masyarakat perlu memahami jenis-jenis surat suara agar tidak keliru saat hari pencoblosan. 


Bersumber dari situs indonesiabaik.id, masyarakat yang berhak memilih dalam pemilu tahun ini akan mendapatkan 5 surat suara.  Apa saja kelima surat suarat tersebut? Simak penjelasannya berikut ini. 

Baca Juga: Ini Tugas Linmas di TPS dan Honor Petugas Keamanan TPS Pemilu 2024

5 Jenis surat suara pemilu 2024

Ketentuan surat suara yang digunakan dalam pemilu tahun 2024 sama seperti pemilu tahun 2019, yakni: 

Surat suara Presiden dan Wakil Presiden: Warna abu-abu

Surat suara Dewan Perwakilan Daerah: Warna merah

Surat suara Dewan Perwakilan Rakyat: Warna kuning

Surat suara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah: Warna biru

Surat suara Dewan Perwakilan Rakyat Darah (DPRD) kabupaten/kota: Warna hijau

Selain warna surat, masyarakat juga perlu memahami desain dari surat suara pemilu. 

Surat sura pemilu anggota DPR terdiri dari empat kolom dan lima baris. Partai politik (Parpol) nomor urut 1 berada di sisi kiri dan nomor urut selanjutnya ke kanan.

Di sisi lain, dua parpol dengan nomor urut 17 dan 18 berada di kolom ketiga dan keempat, bukan urut dari kolom paling kiri. 

Tata cara mencoblos yang benar

Pemilih yang memiliki hak memilih pada pemilu 2024 perlu memahami cara mencoblos yang benar.

Asal mencoblos justru akan membuat surat suara menjadi rusak atau tidak sah sehingga suara Anda justru tidak tersalurkan dengan baik. 

Sebelum Anda datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS), pastikan Anda sudah etrdaftar dalam DPT dan sudah memiliki formulir C6-KWK atau formulir yang berisi surat pemberitahuan waktu dan tempat pemungutan suara.

Baca Juga: Pilpres 2024 Putaran Kedua Kapan? Ini Jadwal Resmi dari KPU

Berikut ini langkah mencoblos yang benar di TPS saat pemilur 2024, dirangkum dari situs indonesiabaik.id.

1. Datang ke TPS dan mengisi daftar hadir

2. Menyerahkan KTP dan surat C6 kepada panitia lalu menunggu hingga nama Anda dipanggil. 

3. Setelah nama Anda dipanggil, ambil surat suara lalu pergi ke bilik suara yang kosong. 

4. Selanjutnya coblos kelima surat suara yang Anda dapat sesuai dengan ketentuan yakni mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusung dalam satu kotak di surat suara.

5. Lipat kembali surat suara yang sudah dicoblos sesuai petunjuk. 

6. Masukkan surat suara ke dalam kotak yang tersedia sesuai dengan ketentuan. 

7. Jangan lupa jelupkan salah satu jari Anda ke tinta pemilu sebagai bukti Anda sudah memberikan hak suara Anda di Pemilu 2024. 

Anda tidak perlu khawatir dengan tinta pemilu tersebut karena sudah diuji dan mendapatkan sertifikasi dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).

Selain itu tinta pemilu 2024 juga sudah mendapatkan sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan aman dari alergi atau iritasi.

Jadwal Pemilu 2024

Satu putaran

  • Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu: 14 Juni 2022-14 Juni 2024
  • Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih: 14 Oktober 2022-21 Juni 2023
  • Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu: 29 Juli 2022-13 Desember 2022
  • Penetapan peserta pemilu: 14 Desember 2022
  • Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan: 14 Oktober 2022-9 Februari 2023
  • Pencalonan anggota DPD: 6 Desember 2022-25 November 2023
  • Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota: 24 April 2023-25 November 2023
  • Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden: 19 Oktober 2023-25 November 2023
  • Masa kampanye pemilu: 28 November 2023-10 Februari 2024
  • Masa tenang: 11 Februari 2024-13 Februari 2024
  • Pemungutan suara: 14 Februari 2024
  • Penghitungan suara: 14 Februari 2024-15 Februari 2024
  • Rekapitulasi hasil penghitungan suara: 15 Februari 2024-20 Maret 2024
  • Penetapan hasil pemilu: Paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan MK atau 3 hari setelah putusan MK
Dua putaran 

Jika terdapat dua putaran, PKPU juga menetapkan bahwa putaran kedua akan dimulai dua hari setelah rekapitulasi hasil penghitungan suara putaran pertama. Jadwal untuk putaran kedua pemilu 2024 yakni: 

  • Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih: 22 Maret- 25 April 2024
  • Masa kampanye pemilu: 2-22 Juni 2024
  • Masa tenang: 23-25 Juni 2024
  • Pemungutan suara: 26 Juni 2024
  • Penghitungan suara: 26-27 Juni 2024
  • Rekapitulasi hasil penghitungan suara: 27 Juni- 20 Juli 2024
  • Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD: 1 Oktober 202
  • Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden: 20 Oktober 2024)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News