KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Simak penjelasan arti kata Somasi dan contohnya dalam konteks hukum. Istilah ini sedang ramai diperbincangkan di media sosial. Lalu, apa arti kata Somasi? Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), somasi adalah teguran atau peringatan secara resmi yang diberikan kepada pihak tertentu agar memenuhi kewajibannya sebelum dilakukan langkah hukum lebih lanjut. Somasi adalah teguran atau peringatan resmi yang diberikan kepada seseorang atau pihak lain yang belum memenuhi kewajiban atau janji dalam suatu perjanjian.
Baca Juga: Apa Arti Kuorum dalam Rapat Paripurna DPR RI? Tujuan, Prinsip, dan Jumlah Minimal Ini juga bisa menjadi langkah awal yang dilakukan untuk meminta agar pihak tersebut memenuhi apa yang seharusnya dia lakukan, seperti melunasi hutang, menyelesaikan pekerjaan yang belum selesai, atau memenuhi janji lainnya, sebelum masalah tersebut dibawa ke jalur hukum. Somasi bertujuan memberi kesempatan kepada pihak yang bersangkutan untuk memperbaiki atau memenuhi kewajiban sesuai perjanjian atau perikatan tertentu.
Contoh dalam Kehidupan Sehari-hari
Misalnya, saat seseorang meminjamkan uang kepada teman, tetapi setelah jatuh tempo dia belum mengembalikan, maka Anda bisa mengirimkan somasi. Somasi ini berisi permintaan agar teman Anda segera membayar dalam waktu tertentu. Jika setelah somasi dia tetap tidak membayar, Anda memiliki dasar untuk mengambil tindakan hukum lebih lanjut.
Baca Juga: Pengertian Alibi dalam Hukum, Jenis, hingga Contoh Penerapan Tujuan Somasi
- Memberi Kesempatan Terakhir: Somasi memberi pihak yang lalai kesempatan untuk memenuhi kewajibannya tanpa langsung ke pengadilan.
- Dokumentasi: Dengan adanya somasi, Anda memiliki bukti bahwa Anda sudah mencoba meminta dengan cara baik-baik.
- Dasar Hukum: Jika masalah tetap berlanjut ke jalur hukum, somasi menjadi bukti bahwa pihak tersebut telah diperingatkan dan masih tidak memenuhi kewajibannya.
Bentuk Somasi
Somasi biasanya disampaikan melalui surat resmi, baik secara langsung maupun melalui jasa pengiriman, dan disusun dengan jelas agar pihak yang bersangkutan memahami apa yang perlu mereka lakukan.
Baca Juga: Apa Arti Kata Formalitas? Ini Pengertian Menurut KBBI dan Contoh Penerapan Dasar hukum somasi
Di Indonesia, dasar Hukum Somasi terdapat dalam Pasal 1234 dan 1238 KUHPerdata, yang menetapkan bahwa somasi bertujuan agar pihak yang bersangkutan memenuhi kewajibannya sesuai kesepakatan. Jika kewajiban tersebut tidak dilaksanakan, maka pihak tersebut dianggap melakukan wanprestasi. Melansir dari Hukum Online, terdapat Pasal 1234 KUH Perdata terkait prestasi yang harus dipenuhi umumnya melibatkan tiga hal, yaitu memberikan sesuatu, melakukan suatu tindakan, dan tidak melakukan tindakan tertentu. Seperti yang telah dijelaskan, ketidakmampuan untuk memenuhi prestasi disebut sebagai wanprestasi. Ketentuan mengenai wanprestasi ini diatur dalam KUH Perdata. Wanprestasi, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1238 KUH Perdata, adalah kondisi di mana debitur dianggap lalai setelah diberi surat perintah, akta serupa, atau berdasarkan perjanjian yang ada, yang menyatakan bahwa debitur dianggap lalai jika melewati waktu yang telah ditentukan.
Itulah penjelasan terkait arti kata Somasi dan contohnya dalam konteks hukum yang wajib diketahui masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News