KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pahami apa itu istilah UMA pada perdagangan saham di BEI. Anda bisa mengenal lebih dekat istilah yang muncul dari pengumuman BEI saat emiten memiliki aktivitas yang tidak biasa. Salah satu informasi yang dipublikasikan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) adalah pengumuman mengenai Unusual Market Activity pada perdagangan Saham. Unusual Market Activity atau UMA, atau kegiatan pasar yang tidak biasa merujuk pada situasi di pasar saham di mana terjadi perubahan signifikan dalam volume perdagangan atau pergerakan harga sebuah saham atau sekuritas secara tiba-tiba dan tidak biasa.
Sejarah UMA di BEI
Mengutip dari Buku Manajemen Keuangan (2010) oleh Mahmud Hanafi, konsep pengumuman Unusual Market Activity pertama kali diterapkan di Malaysia pada tahun 2008. Kemudian, BEI mengadopsi kebijakan serupa untuk pertama kalinya pada tahun yang sama dengan mekanisme yang mirip dengan Bursa Malaysia. UMA dapat menarik perhatian para regulator pasar saham dan dapat menjadi indikator bahwa ada informasi material atau peristiwa tertentu yang mempengaruhi nilai suatu saham. Baca Juga: UU Cipta Kerja dan Lapangan Pekerjaan Pengumuman UMA sendiri tidak diharuskan untuk langsung diumumkan pada hari dimana kejadian transaksi tidak biasa terjadi, UMA dapat diumumkan keesokan hari atau beberapa hari setelah kejadian terjadi tergantung urgensi dan penilaian BEI. Pengumuman UMA atas saham yang dicurigai di publikasikan di laman website Bursa Efek Indonesia. Pengumuman UMA ini bersifat pubik dan dapat diakses oleh siapa saja di laman situs BEI sebagai bentuk keterbukaan informasi. Beberapa contoh UMA melibatkan lonjakan harga saham yang signifikan dalam waktu singkat, perubahan volume perdagangan yang luar biasa tinggi, atau peristiwa luar biasa lainnya yang dapat memicu pengawasan lebih lanjut. Baca Juga: Warren Buffett Samakan Pasar Saham Modern dengan Kasino, Ini Alasannya Penyebab UMA dapat bervariasi, termasuk pengumuman berita besar, peristiwa korporat, tindakan oleh pihak-pihak besar di pasar, atau kadang-kadang bahkan aktivitas spekulatif yang tidak dapat dijelaskan. Pada umumnya, otoritas pasar akan memantau dan menyelidiki UMA untuk memastikan keadilan dan transparansi pasar serta melindungi investor dari potensi manipulasi atau pelanggaran aturan pasar lainnya. Sebagai catatan, BEI selalu menekankan pada surat terkait UMA yang ditujukan emiten tidak serta merta terdapat pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. Baca Juga: 7 Nasihat Bijak dari Warren Buffet yang Bisa Membuat Anda Semangat LagiBagaimana Saham bisa terkena UMA?
Berikut beberapa kriteria umum yang mungkin dianggap ketika menilai UMA:- Peningkatan Signifikan dalam Volume Perdagangan: Lonjakan tiba-tiba dalam volume perdagangan saham dapat menjadi indikator UMA. Jika volume perdagangan jauh melebihi rata-rata historisnya, ini dapat menarik perhatian. Salah satu penyebab aktivitas pasar yang tidak biasa adalah volume aktivitas perdagangan yang berada di atas rata-rata. Volume ini mengacu pada jumlah saham yang diperdagangkan selama periode tertentu.
- Perubahan Cepat dalam Harga Saham: Kenaikan harga saham yang tidak wajar yang terjadi biasanya memasuki penawaran umum perdana (IPO). Investoer akan mendapati perubahan harga yang signifikan dalam waktu singkat, baik naik atau turun, dapat menyebabkan UMA.
- Aktivitas Spekulatif Tidak Biasa: Jika terjadi aktivitas spekulatif yang tidak dapat dijelaskan, seperti perdagangan besar atau gerakan cepat oleh pelaku pasar tertentu, hal ini dapat dianggap sebagai UMA.