KONTAN.CO.ID - Praktik pernikahan di lingkungan Pegawai Negeri Sipil (PNS) diatur sangat ketat. Ada syarat dan sanksi yang melekat pada seorang PNS yang akan bercerai. Peraturan pernikahan PNS termasuk tentang perceraian diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Sipil.
Aturan perceraian bagi PNS
Dalam PP No.45 Tahun 1990, bagi PNS yang akan bercerai melekat sejumlah peraturan di antaranya adalah:
- PNS yang akan melakukan perceraian wajib memperoleh izin atau surat keterangan lebih dahulu dari Pejabat.
- Bagi PNS yang berkedudukan sebagai penggugat atau bagi PNS yang berkedudukan sebagai tergugat untuk memperoleh izin atau surat keterangan harus mengajukan permintaan secara tertulis.
- Dalam surat permintaan izin atau pemberitahuan adanya gugatan perceraian untuk mendapatkan surat keterangan harus dicantumkan alasan yang lengkap yang mendasarinya.
Baca Juga: Ingat ya untuk para PNS, cuti tanpa izin, bisa kena sanksi ini lo Selain itu, terdapat ketentuan bagi atasan yang menerima permintaan izin dari PNS yang akan bercerai. Setiap atasan yang menerima permintaan izin dari PNS dalam lingkungannya, baik untuk melakukan perceraian dan atau untuk beristri lebih dari seorang, wajib memberikan pertimbangan dan meneruskannya kepada Pejabat melalui saluran hierarki dalam jangka waktu selambat-lambatnya tiga bulan terhitung mulai tanggal ia menerima permintaan izin dimaksud. Aturan tersebut juga menyebutkan bahwa tidak melaporkan perceraiannya dalam jangka waktu selambat-lambatnya satu bulan terhitung mulai terjadinya perceraian, dan tidak melaporkan perkawinannya yang kedua/ketiga/keempat dalam jangka waktu selambat-lambatnya satu tahun terhitung sejak perkawinan tersebut dilangsungkan, dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News