KONTAN.CO.ID - Pelayanan kesehatan tingkat pertama BPJS Kesehatan adalah pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat non spesialistik atau primer. Jenis pelayanan kesehatan tingkat pertama meliputi pelayanan rawat jalan dan rawat inap yang diberikan oleh Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Fasilitas kesehatan tingkat pertama atau FKTP terdiri dari puskesmas atau yang setara, praktik dokter, praktik dokter gigi, klinik pratama atau yang setara, dan Rumah Sakit Kelas D atau yang setara. Sementara itu, jejaring FKTP yakni bidan, apotek jejaring, dan laboratorium jejaring, dan atau fasilitas kesehatan penunjang yang bekerja sama langsung dengan BPJS Kesehatan.
Apa saja jenis pelayanan kesehatan tingkat pertama?
- Penyuluhan kesehatan perorangan, meliputi paling sedikit penyuluhan mengenai pengelolaan faktor risiko penyakit dan perilaku hidup bersih dan sehat;
- Pelayanan imunisasi rutin sesuai ketentuan. Adapun vaksin untuk imunisasi rutin disediakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
- Keluarga berencana meliputi konseling dan pelayanan kontrasepsi, termasuk vasektomi bekerja sama dengan BKKBN. Adapun alat dan obat kontrasepsi disediakan oleh BKKBN.
- Skrining riwayat kesehatan yang dapat dilakukan satu tahun sekali melalui Aplikasi Mobile JKN atau Website BPJS Kesehatan.
- Pelayanan penapisan atau skrining kesehatan tertentu.
- Peningkatan kesehatan bagi penderita penyakit kronis.
- Administrasi pelayanan
- Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis
- Tindakan medis non spesialistik, baik operatif maupun non operatif
- Pelayanan obat, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai
- Peserta datang ke FKTP tempat Peserta terdaftar dengan menunjukkan nomor identitas Peserta Jaminan Kesehatan dan/atau identitas lain yang diperlukan (KTP, SIM, KK).
- Peserta memperoleh pelayanan kesehatan dari FKTP.
- Setelah mendapatkan pelayanan peserta menandatangani bukti pelayanan pada lembar bukti pelayanan yang disediakan.
- Apabila hasil pemeriksaan dokter ternyata Peserta memerlukan pemeriksaan ataupun tindakan spesialis/sub spesialis sesuai indikasi medis, FKTP akan memberikan surat rujukan ke FKRTL yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan sesuai dengan sistem rujukan berjenjang secara online.
- Bagi peserta yang berada di luar wilayah FKTP terdaftar (di luar wilayah Kabupaten/Kota FKTP terdatar), peserta dapat mengakses pelayanan rawat jalan tingkat pertama pada FKTP lain untuk paling banyak tiga kali kunjungan dalam waktu paling lama satu) bulan di FKTP yang sama.
Rawat Inap Tingkat Pertama (RITP)
a. Manfaat yang ditanggung- Administrasi pelayanan;
- Akomodasi rawat inap;
- Pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi medis;
- Tindakan medis non spesialistik, baik operatif maupun non operatif;
- Pelayanan persalinan dan neonatal
- Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai; dan
- Pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pratama.
- Peserta menunjukkan nomor identitas peserta JKN-KIS.
- Setelah mendapatkan pelayanan peserta menandatangani bukti pelayanan pada lembar bukti pelayanan yang disediakan
- oleh FKTP.