KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pahami arti Pailit dalam dunia bisnis. Kata ini kerap muncul di media sosial terkait dengan adanya kasus yang melilit perjanjian bisnis perusahaan. Kasus terbaru yakni menimpa salah satu perusahaan PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex yang terlah menyalakan alarm kredit macet perbankan. Melansir dari laporan Kontan.co.id, pada laporan keuangan Sritex per 30 Juni 2024, total utang bank, baik jangka panjang maupun pendek.
Pengertian Pailit
Pihak yang Terlibat
Dalam UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, kepailitan didefinisikan sebagai penyitaan umum terhadap seluruh kekayaan debitor, yang pengelolaannya dilakukan oleh kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas. Beberapa pihak yang terlibat dalam proses kepailitan adalah:- Kreditur: Pihak yang memiliki piutang yang dapat ditagih kepada debitor, baik berdasarkan perjanjian maupun undang-undang.
- Debitor: Pihak yang memiliki utang berdasarkan perjanjian atau undang-undang, dan pelunasannya dapat ditagih melalui pengadilan.
- Debitor Pailit: Debitur yang sudah dinyatakan pailit melalui putusan pengadilan.
- Kurator: Orang atau Balai Harta Peninggalan yang ditunjuk oleh pengadilan untuk mengelola dan menyelesaikan aset Debitor pailit di bawah pengawasan Hakim Pengawas, sesuai ketentuan UU ini.
Syarat dan putusan pailit
- Terdapat dua atau lebih kreditor.
- Tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih. Dengan adanya putusan pernyataan pailit tersebut, diharapkan agar harta pailit Debitor dapat digunakan untuk membayar kembali seluruh utang Debitor secara adil dan merata serta berimbang.
- Baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih kreditornya dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan.
- Permohonan pailit juga bisa diajukan oleh kejaksaan untuk kepentingan umum.
- Debitor adalah bank, permohonan pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh Bank Indonesia.
- Debitor adalah Perusahaan Efek, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, permohonan pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh Badan Pengawas Pasar Modal.
- Debitor adalah Perusahaan Asuransi, Perusahaan Reasuransi, Dana Pensiun, atau Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang kepentingan publik, permohonan pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh Menteri Keuangan.
Cara mengajukan permohonan pailit
Berikut prosedur pengajuan permohonan pailit sesuai dalam UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.- Permohonan pernyataan pailit diajukan kepada Ketua Pengadilan.
- Pada hari yang sama saat permohonan diajukan, Panitera mendaftarkan permohonan tersebut dan memberikan tanda terima tertulis yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.
- Jika permohonan pailit diajukan oleh suatu institusi tanpa memenuhi ketentuan dalam UU yang berlaku, Panitera wajib menolak pendaftarannya.
- Panitera kemudian menyampaikan permohonan tersebut kepada Ketua Pengadilan paling lambat dua hari setelah pendaftaran.
- Dalam waktu maksimal tiga hari sejak permohonan didaftarkan, Pengadilan mempelajari permohonan dan menentukan jadwal sidang.
- Pemeriksaan permohonan pailit harus dilaksanakan dalam waktu paling lambat 20 hari setelah pendaftaran. Atas permohonan debitor dengan alasan yang cukup, Pengadilan bisa menunda sidang hingga paling lama 25 hari setelah permohonan didaftarkan.
- Pengajuan permohonan ini wajib dilakukan oleh seorang advokat, kecuali jika diajukan oleh Kejaksaan, Bank Indonesia, Badan Pengawas Pasar Modal, atau Menteri Keuangan, yang tidak memerlukan advokat.