Pahami tata tertib seleksi CASN 2021 ini biar tidak kalah sebelum ikut tes seleksi



KONTAN.CO.ID -  Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar atau SKD Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) melalui sekolah kedinasan 2021 sudah dimulai. 

Beberapa sekolah kedinasan seperti STIN dan STIS sudah mulai melaksanakan SKD untuk calon mahasiswanya. 

Besar harapan para peserta SKD CASN baik itu CPNS, PPPK, maupun sekolah kedinasan untuk bisa lolos ke tahap selanjutnya. 


Sayangnya ada beberapa peserta yang masih belum memahami peraturan pelaksanaan seleksi ini sehingga gugur bahkan sebelum mengikuti tes. 

Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Instagram-nya mengimbau agar para peserta untuk memperhatikan tata tertib pelaksanaan SKD. 

Hal ini dikarenakan masih ada peserta yang tidak diperkenankan mengikuti seleksi SKD karena tidak mematuhi tata tertib. 

Agar tidak terulang kembali, mari pahami tata tertib pelaksanaan seleksi CASN 2021 di bawah ini yang berlaku untuk CPNS, PPPK, dan sekolah kedinasan. 

Tata tertib pelaksanaan seleksi CASN 2021

  • Peserta hadir paling lambat 60 menit sebelum seleksi dimulai. 
  • Pemberian PIN registrasi kepada peserta ditutup 5 menit sebelum jadwal seleksi dimulai. 
  • Peserta seleksi CASN wajib membawa KTP asli dan masih berlaku atau Surat Keterangan Pengganti KTP yang masih berlaku atau Kartu Keluarga asli atau salinannya yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang. 
  • Peserta wajib membawa kartu peserta seleksi. 
  • Peserta harus sesuai dengan foto yang ada di kartu peserta. 
  • Peserta menggunakan pakaian rapi, sopan, dan bersepatu (kaos, celana jeans, dan sandal tidak diperkenankan). 
Baca Juga: Segera dibuka, berikut alur pendaftaran CPNS dan PPPK non guru 2021

Larangan dan sanksi bagi peserta yang melanggar tata tertib CASN

Saat mengikuti seleksi CASN 2021, peserta dilarang:

  • Bertanya atau berbicara dengan sesama peserta selama seleksi berlangsung. 
  • Menerima atau memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama seleksi berlangsung. 
  • Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari panitia. 
  • Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi. 
  • Merokok dalam ruang seleksi. 
Peserta dilarang membawa barang-barang berikut ke dalam ruang seleksi:

  • Buku atau Kalkulator, gawai, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan, dan alat tulis. 
  • Buku atau catatan lainnya
  • Senjata api/tajam atau sejenisnya. 
  • Menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT. 
Jika peserta melakukan pelanggaran tata tertib serta larangan selama pelaksanaan CASN, berikut ini sanksi yang akan didapat peserta:

  • Peserta yang terlambat hadir dari jadwal seleksi tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi atau dianggap gugur. 
  • Peserta tidak membawa dokumen tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi atau dianggap gugur.
  • Peserta yang melanggar ketentuan larangan tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi atau dianggap gugur.
  • Peserta tang melanggar ketentuan larangan dikenakan sanksi teguran lisan oleh Tim Pelaksanaan CAT BKN sampai dibatalkan sebagai peserta seleksi.

Selanjutnya: Lowongan kerja di BUMN Bank Mandiri kembali dibuka, kesempatan untuk lulusan baru

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News