Pailit atau tidak, nasib Intan Baruprana ditentukan besok



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Besok, Kamis (15/3) nasib PT Intan Baruprana Finance Tbk (IBFN) (dalam PKPU) akan ditentukan dalam rapat pemungutan suara alias voting oleh krediturnya apakah diputus pailit atau tidak.

Sedianya, voting dilaksanakan dalam rapat kreditur PKPU IBFN hari ini, Rabu (14/3) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Namun beberapa kreditur separatis IBFN seperti BNI Syariah, Eximbank belum siap melaksanakan voting.

"Ada kreditur belum siap untuk voting, mereka minta negosiasi. Ada beberapa kreditur yang juga sikapnya sidah kita ketahui. Sikapnya akan berdampak negatif kepada kami. Jadi memang kita masih usaha untuk berikan usulan komperhensif agar kita tak pailit," jelas kuasa hukum IBFN Dida Ardiansyah kepada KONTAN seusai rapat.


Oleh karenanya keputusan untuk melakukan voting ditunda hingga besok. Sebagaimana diputuskan oleh hakim pengawas PKPU IBFN Agustinus Setya Wahyu Triwiranto.

"Kita sepakati besok voting, apakah itu besok akan voting atau keputusan pailit. Apapun yang terjadi harus siap," jelasnya dalam rapat.

Sementara itu, Dida menambahkan bahwa terkatung-katungnya proses PKPU IBF lantaran masih adanya kreditur yang belum menyepakati composition plan atawa proposal perdamaian yang disodorkan IBFN. "Jadi ada beberapa kesepakatan dengan kreditur yang belum ketemu," katanya.

Sekadar informasi, IBFN masuk PKPU sejak 13 Oktober 2017 atas permohonan PT Karya Duta Kreasindo. Dalam prosesnya IBFN ditetapkan memiliki tagihan senilai Rp 1,73 triliun yang berasal dari 10 kreditur separatis dengan total tagihan Rp 1,33 triliun dan 44 kreditur konkuren dengan total tagihan senilai Rp 400 miliar.

Sementara dari proposal perdamaian kepada kreditur separatis tersebut berisikan bahwa utang IBFN senilai Rp 1,33 triliun akan diselesaikan dengan skema; tahun ke-1 sampai ke-5 cicilan jumlah hutang 1% per tahun dibayarkan setiap bulannya.

Sedangkan untuk tahun ke-6 sampai ke-10 cicilan jumlah hutang dibayarkan 2% per tahun yang dibayarkan setiap bulan. Untuk tahun ke-11 sampai 15, cicilan jumlah hutang dibayarkan 3% per tahun dibayarkan setiap bulan.

Kemudian pada akhir tahun ke-15, sisa hutang separatis yang belum dibayar, seluruhnya akan dilunasi. Untuk bunga penyelesaian, mereka menawarkan 4% per tahun dari pokok total jumlah hutang separatis yang dibayarkan pada tahun berjalan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia