JAKARTA. Hari ini, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan status pailit bagi maskapai penerbangan PT Metro Batavia (Batavia Air). Pasca putusan itu, Batavia Air akan segera menghentikan sementara operasional perusahaannya sejak pukul 00.00 tanggal 30 januari 2013 nanti. Kuasa hukum Batavia, Raden Catur Wibowo mengatakan bagi semua pihak yang akan berurusan dengan Batavia harus menghubungi kurator yang ditunjuk hakim. “Bagi rekan bisnis, calon penumpang, kreditur dan semua yang berkepentingan harap menghubungi tim pengurus,” ujar catur, seusai persidangan. Adapun tim kurator yang ditunjuk hakim antara lain Reindhard Pasaribu, Turman Panggabean, Permata N Daulay dan Alba Sukmahadi. Catur juga menjelaskan setelah dinyatakan pailit tidak mungkin bagi Batavia untuk melaksanakan kegiatan operasionalnya.
Pailit, Batavia Air Berhenti Beroperasi
JAKARTA. Hari ini, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan status pailit bagi maskapai penerbangan PT Metro Batavia (Batavia Air). Pasca putusan itu, Batavia Air akan segera menghentikan sementara operasional perusahaannya sejak pukul 00.00 tanggal 30 januari 2013 nanti. Kuasa hukum Batavia, Raden Catur Wibowo mengatakan bagi semua pihak yang akan berurusan dengan Batavia harus menghubungi kurator yang ditunjuk hakim. “Bagi rekan bisnis, calon penumpang, kreditur dan semua yang berkepentingan harap menghubungi tim pengurus,” ujar catur, seusai persidangan. Adapun tim kurator yang ditunjuk hakim antara lain Reindhard Pasaribu, Turman Panggabean, Permata N Daulay dan Alba Sukmahadi. Catur juga menjelaskan setelah dinyatakan pailit tidak mungkin bagi Batavia untuk melaksanakan kegiatan operasionalnya.