JAKARTA. Hari ini, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan status pailit bagi maskapai penerbangan PT Metro Batavia (Batavia Air). Pasca putusan itu, Batavia Air akan segera menghentikan sementara operasional perusahaannya sejak pukul 00.00 tanggal 30 januari 2013 nanti.
Kuasa hukum Batavia, Raden Catur Wibowo mengatakan bagi semua pihak yang akan berurusan dengan Batavia harus menghubungi kurator yang ditunjuk hakim. “Bagi rekan bisnis, calon penumpang, kreditur dan semua yang berkepentingan harap menghubungi tim pengurus,” ujar catur, seusai persidangan.
Adapun tim kurator yang ditunjuk hakim antara lain Reindhard Pasaribu, Turman Panggabean, Permata N Daulay dan Alba Sukmahadi. Catur juga menjelaskan setelah dinyatakan pailit tidak mungkin bagi Batavia untuk melaksanakan kegiatan operasionalnya.
Sejak gugatan pailit terhadap Batavia diketahui publik, sejumlah pihak penyedia pesawat (lessor) sudah menarik menarik pesawatnya. Menurutnya, saat ini pesawat yang tersisa tinggal 16 buah. Dengan kondisi itu, tidak mungkin batavia melayani penumpangnya.
Sementara atas putusan majelis hakim tersebut, Batavia masih pikir-pikir untuk mengajukan kasasi. Langkah hukum ini merupakan pilihan terakhir batavia bila status pailitnya ingin dicabut. Untuk selanjutnya, Batavia akan fokus pada proses rapat kreditur yang akan dilakukan dibawah pengawasan hakim Nawawi Pamalango.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News