JAKARTA. Pasca dinyatakan pailit 2 Agutus 2017 lalu, perusahaan penerbit medium term notes (MTN) PT Berkat Bumi Citra (BBC) masih belum mengajukan upaya hukum atas putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. "Kami hingga saat ini belum mengajukan upaya hukum," ungkap kuasa hukum BBC Rhaditya Putra Perdana kepada KONTAN, Selasa (8/8). Adapun untuk mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung, BBC memiliki waktu 14 hari setelah menerima salinan putusan. Meski begitu, berdasarkan ketentuan UU Kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) proses kasasi tidak akan berpengaruh terhadap proses kepailitan.
Pailit, Berkat Bumi Citra belum ajukan kasasi
JAKARTA. Pasca dinyatakan pailit 2 Agutus 2017 lalu, perusahaan penerbit medium term notes (MTN) PT Berkat Bumi Citra (BBC) masih belum mengajukan upaya hukum atas putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. "Kami hingga saat ini belum mengajukan upaya hukum," ungkap kuasa hukum BBC Rhaditya Putra Perdana kepada KONTAN, Selasa (8/8). Adapun untuk mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung, BBC memiliki waktu 14 hari setelah menerima salinan putusan. Meski begitu, berdasarkan ketentuan UU Kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) proses kasasi tidak akan berpengaruh terhadap proses kepailitan.