KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) baru saja memutus pailit Kresna Life pada 8 Juni 2021 lalu. Keputusan tersebut mendapat berbagai tanggapan. Salah satunya dari pengamat asuransi Irvan Rahardjo. Irvan menyebut, keputusan pailit tersebut lebih memberi kepastian kepada nasabah. Sebab, mereka masuk sebagai kreditur preferen yang diprioritaskan mendapatkan pembayaran piutang lebih dulu setelah aset dilikuidasi. Dengan begitu, dana asuransi dari perusahaan harus digunakan lebih dulu untuk memenuhi kewajiban kepada pemegang polis, tertanggung atau pihak lain yang berhak atas manfaat asuransi sebagaimana tertuang dalam pasal 52 Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian. "Dalam hak pailit, pemegang polis lebih tinggi dari pihak lain seperti pajak, bank, karyawan dan lainnya," kata Irvan, Minggu (13/6).
Pailit Kresna Life dinilai bisa memberi kepastian bagi nasabah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) baru saja memutus pailit Kresna Life pada 8 Juni 2021 lalu. Keputusan tersebut mendapat berbagai tanggapan. Salah satunya dari pengamat asuransi Irvan Rahardjo. Irvan menyebut, keputusan pailit tersebut lebih memberi kepastian kepada nasabah. Sebab, mereka masuk sebagai kreditur preferen yang diprioritaskan mendapatkan pembayaran piutang lebih dulu setelah aset dilikuidasi. Dengan begitu, dana asuransi dari perusahaan harus digunakan lebih dulu untuk memenuhi kewajiban kepada pemegang polis, tertanggung atau pihak lain yang berhak atas manfaat asuransi sebagaimana tertuang dalam pasal 52 Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian. "Dalam hak pailit, pemegang polis lebih tinggi dari pihak lain seperti pajak, bank, karyawan dan lainnya," kata Irvan, Minggu (13/6).