Jakarta. Meski sudah dinyatakan pailit, proposal perdamaian yang ditawarkan PT Panghegar Kana Legacy (PKLC) saat proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) itu tetap dijadikan sebagai acuan untuk membayar tagihan kreditur. Usulan perdamaian itu dilakukan dalam bentuk akuisisi dari investor. Salah satu kurator PKLC Jaskur Galampa mengatakan calon investor dipersilakan untuk mengajukan penawaran melalui tim kurator hingga 30 Juli 2016. "Hal ini seperti halnya melakukan pemberesan aset dengan lelang terbuka," ungkapnya, Selasa (28/6). Lebih lanjut Jaskur menjelaskan, hingga kini, baru PT Dago Endah yang telah berniat menjadi investor. Sekadar tahu saja, kucuran dana investor itu nantinya akan dimanfaatkan untuk melanjutkan proyek di sejumlah aset milik debitur, Dago dan Uluwatu yang belum rampung.
Pailit, proposal akuisisi Panghegar tetap berjalan
Jakarta. Meski sudah dinyatakan pailit, proposal perdamaian yang ditawarkan PT Panghegar Kana Legacy (PKLC) saat proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) itu tetap dijadikan sebagai acuan untuk membayar tagihan kreditur. Usulan perdamaian itu dilakukan dalam bentuk akuisisi dari investor. Salah satu kurator PKLC Jaskur Galampa mengatakan calon investor dipersilakan untuk mengajukan penawaran melalui tim kurator hingga 30 Juli 2016. "Hal ini seperti halnya melakukan pemberesan aset dengan lelang terbuka," ungkapnya, Selasa (28/6). Lebih lanjut Jaskur menjelaskan, hingga kini, baru PT Dago Endah yang telah berniat menjadi investor. Sekadar tahu saja, kucuran dana investor itu nantinya akan dimanfaatkan untuk melanjutkan proyek di sejumlah aset milik debitur, Dago dan Uluwatu yang belum rampung.