JAKARTA. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri telah mentapkan dua tersangka dalam kasus pembobolan bank dengan modus pemberian kredit.Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Agung Setya mengatakan, keduanya itu adalah HS dan D yang masing-masing merupakan direktur perusahaan yang meminta kredit dan manajer representatif bank pemberi kredit."HS merupakan direktur dari PT Rockit Aldeway, produsen batu split yang berdomisili di Jakarta," katanya di Jakarta kepada wartawan, Kamis (9/3). Lebih lanjut Agung menjelaskan, HS menggunakan modus pengajukan kredit ke tujuh bank baik bank milik negara dan swasta dengan total kredit mencapai Rp 846 miliar untuk modal kerja.
Pailit Rockit Aldeway berujung pemeriksaan polisi
JAKARTA. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri telah mentapkan dua tersangka dalam kasus pembobolan bank dengan modus pemberian kredit.Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Agung Setya mengatakan, keduanya itu adalah HS dan D yang masing-masing merupakan direktur perusahaan yang meminta kredit dan manajer representatif bank pemberi kredit."HS merupakan direktur dari PT Rockit Aldeway, produsen batu split yang berdomisili di Jakarta," katanya di Jakarta kepada wartawan, Kamis (9/3). Lebih lanjut Agung menjelaskan, HS menggunakan modus pengajukan kredit ke tujuh bank baik bank milik negara dan swasta dengan total kredit mencapai Rp 846 miliar untuk modal kerja.