Pailit tak jadikan aset sitaan Pandawa bermasalah



JAKARTA. Setelah perpanjangan masa penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) ditolak oleh seluruh kreditur, maka Koperasi Simpan Pinjam Pandawa Mandiri Group (KSP Pandawa Mandiri) dan Nuryanto berisiko pailit.

Salah satu pengurus PKPU, Muhammad Deni mengatakan, atas hasil pemungutan suara dalam rapat kreditur, Selasa (30/5), debitur memiliki risiko jatuh pailit. Hal itu berdasarkan Pasal 228 ayat 5 UU Kepailitan dan PKPU.

Adapun dalam proses kepailitan, nantinya tim pengurus yang nantinya menjadi tim kurator akan melacak seluruh aset koperasi dan Nuryanto untuk dilelang. Hasil lelang tersebut yang dijadikan sebagai pembayaran kepada para kreditur.


Tapi bagaimana jika aset tersebut saat ini telah disita oleh tim penyidik? Sebab saat ini Nuryanto telah ditahan oleh Polda Metro Jaya dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penyidik Polda pun juga telah melakukan sita terhadap aset-aset yang disinyalir hasi dari tindakan TPPU.

Menurut kuasa hukum para nasabah koperasi, Rony Purba yang mewakili 2.231 nasabah dengan total utang mencapai Rp 300 miliar yang juga sekaligus sebagai pemohon PKPU menilai, proses kepailitan dan pidana adalah dua hal yang berbeda.

"Jadi bisa dipastikan ini tidak akan bentrok, karena prosesnya berbeda, kami juga menghormati apa yang dilakukan penyidik," katanya. Lalu terkait aset, Rony bilang, nanti tim kurator akan berkoodinasi dengan kepolisian soal aset.

Menurutnya, setelah proses pidana Nuryanto selesai, tim kurator dapat mengambil alih aset-aset yang telah disita tersebut. Adapun aset yang telah disita itu adalah 26 unit mobil, 19 unit motor, 12 sertifikat rumah dan tanah, 10 bidang tanah, enam bangunan dan rumah.

Polda juga menyita tiga surat tanah berupa sertifikat dan Akta Jual Beli (AJB) dari Mayor W sebagai jaminan investasi Rp 28 miiliar. Seluruh aset tersebut ditaksir senilai Rp 1,5 triliun. Padahal, dalam verifikasi PKPU total utang KSP Pandawa mencapai Rp 3,11 triliun kepada 28.489 kreditur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Rizki Caturini