JAKARTA. Setelah perpanjangan masa penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) ditolak oleh seluruh kreditur, maka Koperasi Simpan Pinjam Pandawa Mandiri Group (KSP Pandawa Mandiri) dan Nuryanto berisiko pailit. Salah satu pengurus PKPU, Muhammad Deni mengatakan, atas hasil pemungutan suara dalam rapat kreditur, Selasa (30/5), debitur memiliki risiko jatuh pailit. Hal itu berdasarkan Pasal 228 ayat 5 UU Kepailitan dan PKPU. Adapun dalam proses kepailitan, nantinya tim pengurus yang nantinya menjadi tim kurator akan melacak seluruh aset koperasi dan Nuryanto untuk dilelang. Hasil lelang tersebut yang dijadikan sebagai pembayaran kepada para kreditur.
Pailit tak jadikan aset sitaan Pandawa bermasalah
JAKARTA. Setelah perpanjangan masa penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) ditolak oleh seluruh kreditur, maka Koperasi Simpan Pinjam Pandawa Mandiri Group (KSP Pandawa Mandiri) dan Nuryanto berisiko pailit. Salah satu pengurus PKPU, Muhammad Deni mengatakan, atas hasil pemungutan suara dalam rapat kreditur, Selasa (30/5), debitur memiliki risiko jatuh pailit. Hal itu berdasarkan Pasal 228 ayat 5 UU Kepailitan dan PKPU. Adapun dalam proses kepailitan, nantinya tim pengurus yang nantinya menjadi tim kurator akan melacak seluruh aset koperasi dan Nuryanto untuk dilelang. Hasil lelang tersebut yang dijadikan sebagai pembayaran kepada para kreditur.