JAKARTA. Proses pailit PT Telkom Seluler (Telkomsel) rupanya masih menemui berbagai masalah. Dalam rapat kreditur lanjutan yang berlangsung di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, diketahui ada beberapa persoalan yang harus segera diselesaikan tim kurator. Permasalahan itu diantaranya soal jumlah calon kreditur yang hingga kini belum tuntas. Masalah lainnya adalah soal kepastian nasib pemohon pailit PT Prima Jaya Informatika yang tidak diakui Telkomsel, serta soal penyelesaian kewajiban yang dilakukan Telkomsel terhadap PT Extent Media Indonesia. Terkait jumlah calon kreditur PT Telkom Seluler yang diakui, kemungkinan akan bertambah. Menurut kuasa hukum Telkomsel, Ricardo Simanjuntak, dari 176 calon kreditur yang mengajukan tagihan, hingga kini baru 46 kreditur yang sudah diverifikasi dan diakui memiliki piutang terhadap Telkomsel. Sementara sisanya, hingga kini masih dalam proses verifikasi. Ricardo bilang, pihaknya masih membutuhkan waktu untuk melakukan verifikasi terhadap calon kreditur yang telah mengajukan tagihan dalam proses pailitnya. “Kami meminta kepada hakim pengawas dan tim kurator supaya diberi perpanjangan waktu antara 21 hari hingga 30 hari untuk menyelesaikan verifikasinya,” kata Ricardo, Selasa (31/10). Padahal, sebelumnya, tim kurator hanya memberikan waktu hingga tanggal 22 Oktober lalu bagi Telkomsel.Sementara itu, terkait permasalahan penyelesaian kewajiban kepada Extent Media, Ricardo membantah Telkomsel telah melanggar Undang-undang Kepailitan. Menurutnya, pembayaran utang setelah gugatan pailit diajukan tidaklah menyalahi Undang-undang. Ricardo beralasan, ada yurisprudensi putusan Kasai Mahkamah Agung nomor 06/K/N/2000, yang memperbolehkan pembayaran utang dilakukan setelah gugatan pailit diajukan. Begitu pula terkait tidak diakuinya Prima Jaya sebagai salah satu krediturnya. Menurutnya hal ini berkaitan dengan permohonan kasasi yang diajukan Telkomsel atas putusan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. “Kami tetap tidak mengakui memiliki utang kepada Prima jaya, karena faktanya begitu,” ujar Ricardo. Nah, atas permasalahan tersebut, tim kurator akan segera menyelesaikannya. Salah satu tim kurator, Ferry Samad bilang, pihaknya akan segera mempertemukan Telkomsel dengan Prima Jaya untuk membahas masalah ini. “Yang jelas kita akan melaksanakan berdasarkan aturan,” ujar Ferry.Sementara soal permohonan perpanjangan waktu verifikasi, Ferry menjelaskan pihaknya untuk sementara akan memberikan waktu dua minggu kepada Telkomsel. Nanti dua pekan mendatang akan dilakukan rapat kreditur kembali. Baru kemudian ditentukan apakah Telkomsel akan diberi perpanjangan waktu lagi atau tidak. Sedangkan kuasa hukum Prima jaya, Kanta Cahya masih dalam pendiriannya dengan menolak sikap Telkomsel yang tidak mengakui Prima Jaya sebagai salah satu kreditur. Menurutnya, hal itu bertentangan dengan keputusan pengadilan terkait permohonan pailit yang diajukannya.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Pailit Telkomsel penuh masalah
JAKARTA. Proses pailit PT Telkom Seluler (Telkomsel) rupanya masih menemui berbagai masalah. Dalam rapat kreditur lanjutan yang berlangsung di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, diketahui ada beberapa persoalan yang harus segera diselesaikan tim kurator. Permasalahan itu diantaranya soal jumlah calon kreditur yang hingga kini belum tuntas. Masalah lainnya adalah soal kepastian nasib pemohon pailit PT Prima Jaya Informatika yang tidak diakui Telkomsel, serta soal penyelesaian kewajiban yang dilakukan Telkomsel terhadap PT Extent Media Indonesia. Terkait jumlah calon kreditur PT Telkom Seluler yang diakui, kemungkinan akan bertambah. Menurut kuasa hukum Telkomsel, Ricardo Simanjuntak, dari 176 calon kreditur yang mengajukan tagihan, hingga kini baru 46 kreditur yang sudah diverifikasi dan diakui memiliki piutang terhadap Telkomsel. Sementara sisanya, hingga kini masih dalam proses verifikasi. Ricardo bilang, pihaknya masih membutuhkan waktu untuk melakukan verifikasi terhadap calon kreditur yang telah mengajukan tagihan dalam proses pailitnya. “Kami meminta kepada hakim pengawas dan tim kurator supaya diberi perpanjangan waktu antara 21 hari hingga 30 hari untuk menyelesaikan verifikasinya,” kata Ricardo, Selasa (31/10). Padahal, sebelumnya, tim kurator hanya memberikan waktu hingga tanggal 22 Oktober lalu bagi Telkomsel.Sementara itu, terkait permasalahan penyelesaian kewajiban kepada Extent Media, Ricardo membantah Telkomsel telah melanggar Undang-undang Kepailitan. Menurutnya, pembayaran utang setelah gugatan pailit diajukan tidaklah menyalahi Undang-undang. Ricardo beralasan, ada yurisprudensi putusan Kasai Mahkamah Agung nomor 06/K/N/2000, yang memperbolehkan pembayaran utang dilakukan setelah gugatan pailit diajukan. Begitu pula terkait tidak diakuinya Prima Jaya sebagai salah satu krediturnya. Menurutnya hal ini berkaitan dengan permohonan kasasi yang diajukan Telkomsel atas putusan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. “Kami tetap tidak mengakui memiliki utang kepada Prima jaya, karena faktanya begitu,” ujar Ricardo. Nah, atas permasalahan tersebut, tim kurator akan segera menyelesaikannya. Salah satu tim kurator, Ferry Samad bilang, pihaknya akan segera mempertemukan Telkomsel dengan Prima Jaya untuk membahas masalah ini. “Yang jelas kita akan melaksanakan berdasarkan aturan,” ujar Ferry.Sementara soal permohonan perpanjangan waktu verifikasi, Ferry menjelaskan pihaknya untuk sementara akan memberikan waktu dua minggu kepada Telkomsel. Nanti dua pekan mendatang akan dilakukan rapat kreditur kembali. Baru kemudian ditentukan apakah Telkomsel akan diberi perpanjangan waktu lagi atau tidak. Sedangkan kuasa hukum Prima jaya, Kanta Cahya masih dalam pendiriannya dengan menolak sikap Telkomsel yang tidak mengakui Prima Jaya sebagai salah satu kreditur. Menurutnya, hal itu bertentangan dengan keputusan pengadilan terkait permohonan pailit yang diajukannya.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News