KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Risiko pailit membayangi pengembang properti seiring maraknya gugatan/permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) maupun gugatan pailit pada pengembang. Kondisi yang demikian dinilai merugikan pihak pembeli properti. Ketua Umum DPP Realestat Indonesia (REI), Paulus Totok Lusida mengatakan, penetapan status pailit pada pengembang properti membuat pembeli yang belum memiliki dokumen Akta Jual Beli kehilangan hak atas unit properti yang beli. Makanya, ia menilai bahwa sidang kepailitan pada sektor properti sebaiknya ditiadakan untuk sementara pada masa pandemi Covid-19. “Saya sudah mengajukan surat 2 kali, baik melalui DPD RI maupun ke Mahkamah Agung, kalau bisa sidang kepailitan selama pandemi ini ditunda dululah supaya ga carut marut. Kalau sebuah perusahaan dipailitkan, sedangkan dia punya end user (konsumen/pembeli) ribuan, kan kasihan juga (pembelinya),” ujar Totok saat dihubungi Kontan.co.id, Kamis (11/3).
Pailit yang menerpa pengembang properti rugikan konsumen
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Risiko pailit membayangi pengembang properti seiring maraknya gugatan/permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) maupun gugatan pailit pada pengembang. Kondisi yang demikian dinilai merugikan pihak pembeli properti. Ketua Umum DPP Realestat Indonesia (REI), Paulus Totok Lusida mengatakan, penetapan status pailit pada pengembang properti membuat pembeli yang belum memiliki dokumen Akta Jual Beli kehilangan hak atas unit properti yang beli. Makanya, ia menilai bahwa sidang kepailitan pada sektor properti sebaiknya ditiadakan untuk sementara pada masa pandemi Covid-19. “Saya sudah mengajukan surat 2 kali, baik melalui DPD RI maupun ke Mahkamah Agung, kalau bisa sidang kepailitan selama pandemi ini ditunda dululah supaya ga carut marut. Kalau sebuah perusahaan dipailitkan, sedangkan dia punya end user (konsumen/pembeli) ribuan, kan kasihan juga (pembelinya),” ujar Totok saat dihubungi Kontan.co.id, Kamis (11/3).