JAKARTA. Oxfam Indonesia dan International NGO Forum on Indonesia Development (lNFlD) menilai, pengenaan tarif pajak yang lebih tinggi untuk masyarakat superkaya menjadi salah satu upaya mengatasi ketimpangan di dalam negeri. Dalam laporannya yang berjudul “Menuju Indonesia yang Lebih Setara”, Oxfam dan INFID encatat peringkat ketimpangan Indonesia berada di posisi terburuk keenam di dunia. Oxfam dan INFID menilai, sistem perpajakan di Indonesia saat ini belum mampu mendistribusikan kekayaan dan memastikan bahwa setiap orang membayar sesuai kemampuannya. Oleh karena itu, pihaknya mengusulkan agar pengenaan pajak penghasilan (PPh) terhadap orang-orang super kaya di Indonesia. Caranya, melalui pengenaan tarif pajak 45% untuk orang-oramg berpenghasilan lebih dari Rp 10 miliar per tahun. Golongan ini mencakup kalangan eksekutif, manajemen puncak, pemilik dan pemegang saham dari beberapa perusahaan terbesar di Indonesia.
Pajak 45% untuk si super kaya atasi ketimpangan
JAKARTA. Oxfam Indonesia dan International NGO Forum on Indonesia Development (lNFlD) menilai, pengenaan tarif pajak yang lebih tinggi untuk masyarakat superkaya menjadi salah satu upaya mengatasi ketimpangan di dalam negeri. Dalam laporannya yang berjudul “Menuju Indonesia yang Lebih Setara”, Oxfam dan INFID encatat peringkat ketimpangan Indonesia berada di posisi terburuk keenam di dunia. Oxfam dan INFID menilai, sistem perpajakan di Indonesia saat ini belum mampu mendistribusikan kekayaan dan memastikan bahwa setiap orang membayar sesuai kemampuannya. Oleh karena itu, pihaknya mengusulkan agar pengenaan pajak penghasilan (PPh) terhadap orang-orang super kaya di Indonesia. Caranya, melalui pengenaan tarif pajak 45% untuk orang-oramg berpenghasilan lebih dari Rp 10 miliar per tahun. Golongan ini mencakup kalangan eksekutif, manajemen puncak, pemilik dan pemegang saham dari beberapa perusahaan terbesar di Indonesia.