JAKARTA. Jumlah tax ratio Indonesia masih sangat minim, tercatat baru 11% dari Produk Domestik Bruto (PDB). Tak hanya itu, penerimaan rasio pajak masih lebih rendah ketimbang negara-negara tetangga. Rasio penerimaan pajak di Filipina sudah 14%, di Malaysia sedangkan 16%, dan Malaysia 18%. Ini memperlihatkan, kesadaran membayar pajak di Indonesia masih rendah. Dalam rangka meningkatkan rasio pajak, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan sejumlah langkah untuk mereformasi perpajakan. Langkah awalnya yaitu dengan membuat tax amnesty atau pengampunan pajak, kemudian merevisi undang-undang perpajakan dan terakhir DJP akan meningkatkan kesadaran pajak dengan masuk pada sistem pendidikan.
Pajak akan disisipkan di sistem pendidikan
JAKARTA. Jumlah tax ratio Indonesia masih sangat minim, tercatat baru 11% dari Produk Domestik Bruto (PDB). Tak hanya itu, penerimaan rasio pajak masih lebih rendah ketimbang negara-negara tetangga. Rasio penerimaan pajak di Filipina sudah 14%, di Malaysia sedangkan 16%, dan Malaysia 18%. Ini memperlihatkan, kesadaran membayar pajak di Indonesia masih rendah. Dalam rangka meningkatkan rasio pajak, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan sejumlah langkah untuk mereformasi perpajakan. Langkah awalnya yaitu dengan membuat tax amnesty atau pengampunan pajak, kemudian merevisi undang-undang perpajakan dan terakhir DJP akan meningkatkan kesadaran pajak dengan masuk pada sistem pendidikan.