JAKARTA. Batas waktu pelaksanaan amnesti pajak hampir berakhir. Jika dihitung mundur, program amnesti atau pengampunan pajak akan berakhir 48 hari lagi. Dengan makin dekatnya batas waktu tersebut, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mengaku mulai bersiap-siap memeriksa wajib pajak (WP) yang tidak mengikuti program ini. Oleh karena itulah, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Hestu Yoga Saksama meminta seluruh WP memanfaatkan amnesti pajak ini, sebelum berakhir 31 Maret 2017. Dia bilang, pihaknya akan konsisten pasal 18 Undang-Undang Pengampunan Pajak. Salah satu fokus pemeriksaan adalah WP yang tidak ikut amnesti, katanya, Kamis (9/2). Hestu juga mengingatkan para WP yang mendapat surat keterangan dan peringatan atas harta yang belum dilaporkan untuk segera memperbaikinya. Jika tidak diperbaiki, Ditjen Pajak tidak akan segan-segan mengenakan Pajak Penghasilan (PPh) pada harta tambahan tersebut, plus sanksi 200% dari PPh yang tidak dibayar.
Pajak akan periksa WP yang tidak ikut amnesti
JAKARTA. Batas waktu pelaksanaan amnesti pajak hampir berakhir. Jika dihitung mundur, program amnesti atau pengampunan pajak akan berakhir 48 hari lagi. Dengan makin dekatnya batas waktu tersebut, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mengaku mulai bersiap-siap memeriksa wajib pajak (WP) yang tidak mengikuti program ini. Oleh karena itulah, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Hestu Yoga Saksama meminta seluruh WP memanfaatkan amnesti pajak ini, sebelum berakhir 31 Maret 2017. Dia bilang, pihaknya akan konsisten pasal 18 Undang-Undang Pengampunan Pajak. Salah satu fokus pemeriksaan adalah WP yang tidak ikut amnesti, katanya, Kamis (9/2). Hestu juga mengingatkan para WP yang mendapat surat keterangan dan peringatan atas harta yang belum dilaporkan untuk segera memperbaikinya. Jika tidak diperbaiki, Ditjen Pajak tidak akan segan-segan mengenakan Pajak Penghasilan (PPh) pada harta tambahan tersebut, plus sanksi 200% dari PPh yang tidak dibayar.