JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak kembali menggulirkan rencana pungutan pajak kekayaan bagi pemilik bisnis yang mencatatkan saham perusahaannya di bursa (saham pendiri). Berdalih keadilan, Direktur Jenderal Pajak Fuad Rachmany, Senin (11/2), mengatakan, pajak atas kekayaan ini akan dipungut saban tahun kepada para pemegang saham pendiri. Ditjen Pajak juga akan memungut pajak saat para pemegang saham ini menjual sahamnya di pasar modal. Pajak ini merupakan pajak tambahan dari pajak transaksi penjualan saham yang sifatnya final, yakni sebesar 0,1%. Tarif yang ditawarkan ini setara dengan pajak bumi dan bangunan (PBB), yakni 0,1% dari nilai aset. Hanya saja, Ditjen Pajak tidak merinci apakah pungutan pajak penjualan saham ini juga dilakukan tiap tahun berdasarkan valuasi dari kekayaan, atau hanya sekali saja saat terjadi pengalihan hak atas aset.
Pajak akan pungut pajak kekayaan 0,1%
JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak kembali menggulirkan rencana pungutan pajak kekayaan bagi pemilik bisnis yang mencatatkan saham perusahaannya di bursa (saham pendiri). Berdalih keadilan, Direktur Jenderal Pajak Fuad Rachmany, Senin (11/2), mengatakan, pajak atas kekayaan ini akan dipungut saban tahun kepada para pemegang saham pendiri. Ditjen Pajak juga akan memungut pajak saat para pemegang saham ini menjual sahamnya di pasar modal. Pajak ini merupakan pajak tambahan dari pajak transaksi penjualan saham yang sifatnya final, yakni sebesar 0,1%. Tarif yang ditawarkan ini setara dengan pajak bumi dan bangunan (PBB), yakni 0,1% dari nilai aset. Hanya saja, Ditjen Pajak tidak merinci apakah pungutan pajak penjualan saham ini juga dilakukan tiap tahun berdasarkan valuasi dari kekayaan, atau hanya sekali saja saat terjadi pengalihan hak atas aset.