JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan akan lebih gencar menyisir potensi pajak yang selama ini belum optimal. Salah satu sektor yang memiliki potensi besar adalah ekonomi digital. Namun demikian, memungut pajak perusahaan berbasis layanan digital atau over the top (OTT) asing yang mendapatkan keuantungan dari produk yang dijual di Indonesia, diakui masih sulit. Kepala Subdit Manajemen Transformasi DJP Kemenkeu Heru Marhanto Utomo mengatakan, para perusahaan OTT asing itu biasanya menghindari pajak dengan menggunakan OTT domestik yang berperan hanya sebagai pihak pemasaran, sehingga mereka bisa menghindar dari pembayaran pajak. Kasus ini persis seperti yang dilakukan oleh Google.
Pajak akui sulit pajaki bisnis digital asing
JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan akan lebih gencar menyisir potensi pajak yang selama ini belum optimal. Salah satu sektor yang memiliki potensi besar adalah ekonomi digital. Namun demikian, memungut pajak perusahaan berbasis layanan digital atau over the top (OTT) asing yang mendapatkan keuantungan dari produk yang dijual di Indonesia, diakui masih sulit. Kepala Subdit Manajemen Transformasi DJP Kemenkeu Heru Marhanto Utomo mengatakan, para perusahaan OTT asing itu biasanya menghindari pajak dengan menggunakan OTT domestik yang berperan hanya sebagai pihak pemasaran, sehingga mereka bisa menghindar dari pembayaran pajak. Kasus ini persis seperti yang dilakukan oleh Google.