KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengenaan Pajak Alat Berat (PAB) dan PPN 12% pada tahun 2025 berpotensi ikut memberikan dampak pada industri pertambangan dan sawit. Asal tahu saja, industri alat berat bakal dikenakan pajak alat berat berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah (HKPD), dengan peraturan pelaksananya melalui Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Daerah (Perda). Plt Direktur Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Gita Mahyarani mengatakan, kebijakan perpajakan berpotensi ikut memberikan dampak pada sektor pertambangan.
Pajak Alat Berat dan PPN 12% Bakal Berdampak ke Industri Tambang dan Sawit
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengenaan Pajak Alat Berat (PAB) dan PPN 12% pada tahun 2025 berpotensi ikut memberikan dampak pada industri pertambangan dan sawit. Asal tahu saja, industri alat berat bakal dikenakan pajak alat berat berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah (HKPD), dengan peraturan pelaksananya melalui Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Daerah (Perda). Plt Direktur Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Gita Mahyarani mengatakan, kebijakan perpajakan berpotensi ikut memberikan dampak pada sektor pertambangan.