KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Emiten yang memasarkan produk alat berat, PT Intraco Penta Tbk (INTA) menanggapi adanya kebijakan pajak alat berat (PAB) yang bakal berlaku bersamaan dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12%. Corporate Secretary Intraco, Penta Astri Duhita Sari mengatakan, sampai saat ini INTA masih terus memonitor perkembangan terkait rencana penerapaan PAB yang kemungkinan akan berbarengan dengan implementasi kenaikan PPN menjadi 12%. INTA tak menampik adanya potensi beban tambahan yang akan dirasakan oleh para pelanggan alat berat. “Jikalau terjadi kenaikan harga alat berat pada tahun 2025, hal ini tentu disebabkan oleh faktor pajak yang tidak dapat dihindari dan kami tentu akan mematuhi semua aturan dari pemerintah,” ujar dia, Rabu (11/12).
Baca Juga: Ada Pajak Alat Berat dan PPN 12%, Prospek Industri Alat Berat Nasional Makin Suram Astri menambahkan, sejauh ini INTA belum menerima keluhan atau keberatan dari para pelanggan alat berat yang dipasarkan perusahaan tersebut. Sebab, sampai saat ini INTA memang belum mengimplementasikan PAB pada produk alat beratnya. Di samping itu, INTA juga masih menunggu kepastian aturan dari pemerintah terkait kebijakan PPN 12% yang belakangan ini kabarnya menyasar barang mewah. INTA sendiri memasarkan berbagai jenis alat berat merek asal China yakni Liu Gong. Sebagian besar alat berat INTA dijual untuk sektor pertambangan. Dalam catatan Kontan, INTA mengincar pertumbuhan pendapatan usaha 20% pada 2024. Baca Juga: Intraco Penta (INTA) Bersama Techking Tires Luncurkan Ban Alat Berat Baru