KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Emiten yang memasarkan produk alat berat, PT Intraco Penta Tbk (INTA) menanggapi adanya kebijakan pajak alat berat (PAB) yang bakal berlaku bersamaan dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12%. Corporate Secretary Intraco, Penta Astri Duhita Sari mengatakan, sampai saat ini INTA masih terus memonitor perkembangan terkait rencana penerapaan PAB yang kemungkinan akan berbarengan dengan implementasi kenaikan PPN menjadi 12%. INTA tak menampik adanya potensi beban tambahan yang akan dirasakan oleh para pelanggan alat berat. “Jikalau terjadi kenaikan harga alat berat pada tahun 2025, hal ini tentu disebabkan oleh faktor pajak yang tidak dapat dihindari dan kami tentu akan mematuhi semua aturan dari pemerintah,” ujar dia, Rabu (11/12).
Pajak Alat Berat dan PPN 12% Berlaku Tahun Depan, Begini Respon Intraco Penta (INTA)
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Emiten yang memasarkan produk alat berat, PT Intraco Penta Tbk (INTA) menanggapi adanya kebijakan pajak alat berat (PAB) yang bakal berlaku bersamaan dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12%. Corporate Secretary Intraco, Penta Astri Duhita Sari mengatakan, sampai saat ini INTA masih terus memonitor perkembangan terkait rencana penerapaan PAB yang kemungkinan akan berbarengan dengan implementasi kenaikan PPN menjadi 12%. INTA tak menampik adanya potensi beban tambahan yang akan dirasakan oleh para pelanggan alat berat. “Jikalau terjadi kenaikan harga alat berat pada tahun 2025, hal ini tentu disebabkan oleh faktor pajak yang tidak dapat dihindari dan kami tentu akan mematuhi semua aturan dari pemerintah,” ujar dia, Rabu (11/12).