JAKARTA. Penolakan atas pengenaan pajak alat besar dan alat berat sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah makin meluas. Setelah Asosiasi Perusahaan Jasa Pertambangan Indonesia (Aspindo), perusahaan pembiayaan juga menyatakan penolakan. Sejumlah perusahaan multifinance menilai pajak alat berat yang beroperasi di kawasan pertambangan berpotensi menekan pembiayaan di sektor sewa guna usaha atau kredit alat berat. Pasalnya, menurut Andrijanto, Direktur Keuangan PT Surya Artha Nusantara Finance (SAN), pengusaha akan mengurangi porsi pembelian alat berat. Padahal, pasar pembiayaan alat berat sejak tahun lalu cukup bagus dengan pertumbuhan 44% menjadi Rp 76,6 triliun. Sedangkan sejak awal 2012 sampai Februari lalu, pembiayaan alat berat tumbuh paling tinggi dibandingkan sektor lain yaitu sebesar 19,22% jadi Rp 91,33 triliun.
Pajak alat berat mengancam penyaluran pembiayaan
JAKARTA. Penolakan atas pengenaan pajak alat besar dan alat berat sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah makin meluas. Setelah Asosiasi Perusahaan Jasa Pertambangan Indonesia (Aspindo), perusahaan pembiayaan juga menyatakan penolakan. Sejumlah perusahaan multifinance menilai pajak alat berat yang beroperasi di kawasan pertambangan berpotensi menekan pembiayaan di sektor sewa guna usaha atau kredit alat berat. Pasalnya, menurut Andrijanto, Direktur Keuangan PT Surya Artha Nusantara Finance (SAN), pengusaha akan mengurangi porsi pembelian alat berat. Padahal, pasar pembiayaan alat berat sejak tahun lalu cukup bagus dengan pertumbuhan 44% menjadi Rp 76,6 triliun. Sedangkan sejak awal 2012 sampai Februari lalu, pembiayaan alat berat tumbuh paling tinggi dibandingkan sektor lain yaitu sebesar 19,22% jadi Rp 91,33 triliun.