JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak tidak akan memberikan perlakuan berbeda terhadap penunggak pajak luar negeri. Dirjen Pajak, Ken Dwijugiasteadi mengatakan, kepada penunggak pajak seperti Google, law enforcement-nya juga akan menuju pada pemenjaraan (penyanderaan badan) seperti Wajib Pajak lainnya di dalam negeri. “Soal Google itu sama dengan Wajib Pajak dalam negeri lainnya,” ujar Ken. Menurut dia, kasus pajak Google sekarang sedang ditingkatkan ke tingkat penyidikan (preliminary investigation) dari sebelumnya negosiasi (tax settlement). Penyebabnya, perusahaan internet raksasa Amerika Serikat tersebut enggan membayar pajak yang diminta pemerintah.
Pajak ancam Google penjara jika terus mangkir
JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak tidak akan memberikan perlakuan berbeda terhadap penunggak pajak luar negeri. Dirjen Pajak, Ken Dwijugiasteadi mengatakan, kepada penunggak pajak seperti Google, law enforcement-nya juga akan menuju pada pemenjaraan (penyanderaan badan) seperti Wajib Pajak lainnya di dalam negeri. “Soal Google itu sama dengan Wajib Pajak dalam negeri lainnya,” ujar Ken. Menurut dia, kasus pajak Google sekarang sedang ditingkatkan ke tingkat penyidikan (preliminary investigation) dari sebelumnya negosiasi (tax settlement). Penyebabnya, perusahaan internet raksasa Amerika Serikat tersebut enggan membayar pajak yang diminta pemerintah.