JAKARTA. Ini kabar baik bagi para pengusaha angkutan umum. Pemerintah, mulai awal tahun 2015 nanti, akan memberikan insentif bagi mereka. Insentif tersebut rencananya akan diberikan dalam bentuk pemotongan atau keringanan bea balik nama dan pajak tahunan angkutan umum. Tidak tanggung- tanggung, pemotongan ke dua jenis pajak tersebut mencapai 70% dari tarif yang berlaku saat ini. Reydonnyzar Moenoek, Direktur Jenderal Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri mengatakan, pemangkasan pajak tersebut dilakukan sebagai jawaban terhadap permohonan keringanan pajak angkutan umum yang diajukan oleh Kementerian Perhubungan beberapa waktu lalu. Sebagai catatan saja, Kementerian Perhubungan beberapa waktu lalu mengajukan usulan ke Kementerian Dalam Negeri agar bea balik nama dan pajak tahunan angkutan umum bisa dipangkas sampai dengan 50%.
Pajak angkutan umum dipangkas 70%
JAKARTA. Ini kabar baik bagi para pengusaha angkutan umum. Pemerintah, mulai awal tahun 2015 nanti, akan memberikan insentif bagi mereka. Insentif tersebut rencananya akan diberikan dalam bentuk pemotongan atau keringanan bea balik nama dan pajak tahunan angkutan umum. Tidak tanggung- tanggung, pemotongan ke dua jenis pajak tersebut mencapai 70% dari tarif yang berlaku saat ini. Reydonnyzar Moenoek, Direktur Jenderal Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri mengatakan, pemangkasan pajak tersebut dilakukan sebagai jawaban terhadap permohonan keringanan pajak angkutan umum yang diajukan oleh Kementerian Perhubungan beberapa waktu lalu. Sebagai catatan saja, Kementerian Perhubungan beberapa waktu lalu mengajukan usulan ke Kementerian Dalam Negeri agar bea balik nama dan pajak tahunan angkutan umum bisa dipangkas sampai dengan 50%.