KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pajak atas jasa diyakini bisa menjadi penopang target pertumbuhan penerimaan pajak penghasilan (PPh) Pasal 23 di tahun depan. Pemerintah meyakini, pemulihan ekonomi di tahun depan akan berdampak terhadap peningkatan aktivitas jasa. Dalam postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021, pemerintah menargetkan setoran pajak penghasilan PPh Pasal 23 sebesar Rp 40,22 triliun. Angka tersebut tumbuh 5,9% dibandingkan proyeksi penerimaan tahun ini senilai Rp 37,84 triliun. Direktur Peraturan Perpajakan II Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yunirwansyah mengatakan diharapkan dengan pemulihan ekonomi pasca Covid-19 pada tahun 2021, maka ekspektasi investasi dan konsumsi akan naik.
Pajak atas jasa menopang penerimaan PPh pasal 23 pada tahun depan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pajak atas jasa diyakini bisa menjadi penopang target pertumbuhan penerimaan pajak penghasilan (PPh) Pasal 23 di tahun depan. Pemerintah meyakini, pemulihan ekonomi di tahun depan akan berdampak terhadap peningkatan aktivitas jasa. Dalam postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021, pemerintah menargetkan setoran pajak penghasilan PPh Pasal 23 sebesar Rp 40,22 triliun. Angka tersebut tumbuh 5,9% dibandingkan proyeksi penerimaan tahun ini senilai Rp 37,84 triliun. Direktur Peraturan Perpajakan II Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yunirwansyah mengatakan diharapkan dengan pemulihan ekonomi pasca Covid-19 pada tahun 2021, maka ekspektasi investasi dan konsumsi akan naik.