JAKARTA. Pemerintah kini harus lebih cermat mengawasi sumber pendapatan negara. Pasalnya, Direktorat Jenderal Pajak pun melihat ada pergeseran pemasukan negara dari yang lewat Pajak Penghasilan (PPh) 21 yang beralih ke PPh 25. Dirjen Pajak, Ken Dwijugesteadi menduga, penyebabnya adalah banyak karyawan yang tadinya mengandalkan sumber pendapatan utama gaji bulanan, kini memiliki usaha yang menjadi obyek PPh 25. "Ya, kalau pegawai sudah jadi pekerja sendiri-sendiri, lama-lama Pph 21 berkurang, jadi Pph 25," kata Ken, Jumat (3/3).
Pajak awasi fenomena pergeseran ke PPh 25
JAKARTA. Pemerintah kini harus lebih cermat mengawasi sumber pendapatan negara. Pasalnya, Direktorat Jenderal Pajak pun melihat ada pergeseran pemasukan negara dari yang lewat Pajak Penghasilan (PPh) 21 yang beralih ke PPh 25. Dirjen Pajak, Ken Dwijugesteadi menduga, penyebabnya adalah banyak karyawan yang tadinya mengandalkan sumber pendapatan utama gaji bulanan, kini memiliki usaha yang menjadi obyek PPh 25. "Ya, kalau pegawai sudah jadi pekerja sendiri-sendiri, lama-lama Pph 21 berkurang, jadi Pph 25," kata Ken, Jumat (3/3).