JAKARTA. Kamar Dagang dan Industri (Kadin) menyarankan agar pengawasan transaksi kartu kredit oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebaiknya menunggu pemberlakuan Undang-Undang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty). "Kami setuju dengan surat edaran Dirjen Pajak tetapi pemberlakuannya menunggu 'tax amnesty' dahulu. Artinya ini akan memberi kesempatan masyarakat melakukan keterbukaan sukarela dengan adanya 'tax amnesty' baru aturan kartu kredit diberlakukan," kata Wakil Ketua Umum Kadin Putri K Wardhani di Jakarta, Kamis (2/6). Putri mengatakan baik Kadin maupun Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) menyetujui PMK Nomor 39/2016 tentang kewajiban perbankan atau lembaga penerbitan kartu kredit melaporkan data transaksi dan rincian kartu kredit nasabah kepada Direktorat Jenderal Pajak.
Pajak awasi kartu kredit, ini respon Kadin
JAKARTA. Kamar Dagang dan Industri (Kadin) menyarankan agar pengawasan transaksi kartu kredit oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebaiknya menunggu pemberlakuan Undang-Undang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty). "Kami setuju dengan surat edaran Dirjen Pajak tetapi pemberlakuannya menunggu 'tax amnesty' dahulu. Artinya ini akan memberi kesempatan masyarakat melakukan keterbukaan sukarela dengan adanya 'tax amnesty' baru aturan kartu kredit diberlakukan," kata Wakil Ketua Umum Kadin Putri K Wardhani di Jakarta, Kamis (2/6). Putri mengatakan baik Kadin maupun Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) menyetujui PMK Nomor 39/2016 tentang kewajiban perbankan atau lembaga penerbitan kartu kredit melaporkan data transaksi dan rincian kartu kredit nasabah kepada Direktorat Jenderal Pajak.