KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) menegaskan belum akan menerapkan pajak atas investasi portofolio asing. Bahkan menurut Gubernur BI Perry Warjiyo, isu soal pengenaan pajak inflow atas dana asing adalah kesalahpahaman. Perry Warjiyo mengatakan bank sentral belum memiliki rencana menerapkan kebijakan soal pajak inflow. Ada misunderstanding soal pajak inflow. Ini adalah contoh bagaimana suatu negara bisa mempengaruhi arus modal asing untuk keluar dan masuk. "Saya mencontohkan saat itu salah satunya adalah dengan pajak," ujar Perry di Gedung BI, Jakarta, Jumat (8/6). Pajak memang bisa menjadi salah satu upaya mengerem derasnya arus masuk atau keluar dana asing di pasar keuangan Indonesia. Dengan pajak, maka dana asing yang masuk (inflow) dan keluar (outflow) dari pasar Indonesia harus membayar sejumlah tarif tertentu. Tujuannya menstabilkan pasar keuangan dan nilai tukar rupiah yang belakangan ini sempat melemah.
Pajak bagi dana asing hanya wacana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) menegaskan belum akan menerapkan pajak atas investasi portofolio asing. Bahkan menurut Gubernur BI Perry Warjiyo, isu soal pengenaan pajak inflow atas dana asing adalah kesalahpahaman. Perry Warjiyo mengatakan bank sentral belum memiliki rencana menerapkan kebijakan soal pajak inflow. Ada misunderstanding soal pajak inflow. Ini adalah contoh bagaimana suatu negara bisa mempengaruhi arus modal asing untuk keluar dan masuk. "Saya mencontohkan saat itu salah satunya adalah dengan pajak," ujar Perry di Gedung BI, Jakarta, Jumat (8/6). Pajak memang bisa menjadi salah satu upaya mengerem derasnya arus masuk atau keluar dana asing di pasar keuangan Indonesia. Dengan pajak, maka dana asing yang masuk (inflow) dan keluar (outflow) dari pasar Indonesia harus membayar sejumlah tarif tertentu. Tujuannya menstabilkan pasar keuangan dan nilai tukar rupiah yang belakangan ini sempat melemah.