JAKARTA. Pemerintah terus berupaya agar otoritas pajak bisa mengakses data nasabah di bank, yang selama ini memiliki sifat kerahasiaan sesuai Undang-udang (UU) Perbankan. Meskipun, saat ini data perbankan belum bisa diakses bebas oleh Direktorat jenderal pajak (DJP), dari sisi mekanisme permohonannya akan dipermudah. Hal tersebut tertuang dalam revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang tata cara permintaan keterangan atau bukti dari pihak-pihak yang terikat oleh kewajiban merahasiakan. Dalam beleid ini, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak bisa mengusulkan pembukaan data perbankan melalui aplikasi elektronik. Bahkan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan membuat aplikasi dan sistem khusus secara elektronik untuk hal ini. Sebab, selama ini dalam PMK yang lama mekanisme permohonan tidak diatur secara spesifik, dan dilakukan masih secara manual melalui surat.
Pajak bakal lebih mudah buka data nasabah bank
JAKARTA. Pemerintah terus berupaya agar otoritas pajak bisa mengakses data nasabah di bank, yang selama ini memiliki sifat kerahasiaan sesuai Undang-udang (UU) Perbankan. Meskipun, saat ini data perbankan belum bisa diakses bebas oleh Direktorat jenderal pajak (DJP), dari sisi mekanisme permohonannya akan dipermudah. Hal tersebut tertuang dalam revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang tata cara permintaan keterangan atau bukti dari pihak-pihak yang terikat oleh kewajiban merahasiakan. Dalam beleid ini, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak bisa mengusulkan pembukaan data perbankan melalui aplikasi elektronik. Bahkan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan membuat aplikasi dan sistem khusus secara elektronik untuk hal ini. Sebab, selama ini dalam PMK yang lama mekanisme permohonan tidak diatur secara spesifik, dan dilakukan masih secara manual melalui surat.