BATAM. Pengelola Bandara Internasional Hang Nadim Batam akan menaikkan tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U/airport tax) domestik mulai 27 Oktober 2016. General Manager Umum Bandara Internasional Hang Nadim Batam, Suwarso mengatakan, kenaikan tersebut sehubungan telah diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 148/PMK.05/2016 tentang tarif layanan BLU BP Batam pada 30 September 2016 dan peraturan Kepala BP Batam tanggal 18 Oktober 2016. Pada 27 Oktober 2016 tarif penerbangan dalam negeri (domestik) akan menjadi Rp 60.000 per penumpang. "Sementara untuk penerbangan ke luar negeri (internasional) akan menjadi Rp 200.000 dari semula Rp 180.000 per orang," kata Suwarso.
Pajak bandara Hang Nadim Batam naik per 27 Oktober
BATAM. Pengelola Bandara Internasional Hang Nadim Batam akan menaikkan tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U/airport tax) domestik mulai 27 Oktober 2016. General Manager Umum Bandara Internasional Hang Nadim Batam, Suwarso mengatakan, kenaikan tersebut sehubungan telah diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 148/PMK.05/2016 tentang tarif layanan BLU BP Batam pada 30 September 2016 dan peraturan Kepala BP Batam tanggal 18 Oktober 2016. Pada 27 Oktober 2016 tarif penerbangan dalam negeri (domestik) akan menjadi Rp 60.000 per penumpang. "Sementara untuk penerbangan ke luar negeri (internasional) akan menjadi Rp 200.000 dari semula Rp 180.000 per orang," kata Suwarso.