JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan membantah pernah mendapatkan instruksi maupun pesanan dari pihak tertentu untuk mengusut persoalan pajak Wajib Pajak, termasuk di antaranya Fadli Zon. Keterangan pers DJP yang diterima di Jakarta, Sabtu (13/5), menyebutkan DJP bukanlah alat politik, melainkan institusi penghimpun penerimaan negara yang bekerja berdasarkan Undang-Undang Perpajakan, baik UU formal dan material. Untuk itu, DJP memiliki kewenangan untuk melaksanakan pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak.
Pajak bantah dapat pesanan periksa Fadli Zon
JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan membantah pernah mendapatkan instruksi maupun pesanan dari pihak tertentu untuk mengusut persoalan pajak Wajib Pajak, termasuk di antaranya Fadli Zon. Keterangan pers DJP yang diterima di Jakarta, Sabtu (13/5), menyebutkan DJP bukanlah alat politik, melainkan institusi penghimpun penerimaan negara yang bekerja berdasarkan Undang-Undang Perpajakan, baik UU formal dan material. Untuk itu, DJP memiliki kewenangan untuk melaksanakan pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak.