Pajak barang mewah dihapus, ini alasan pemerintah



JAKARTA. Pemerintah telah menghapus Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) selain kendaraan, lalu menaikkan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 terkait impor. Pemerintah mengakui, akan ada potensi kehilangan pendapatan atau potential lost sampai Rp 900 miliar akibat kebijakan ini. 

Sekadar informasi, total ada 22 kelompok barang yang terkena penghapusan PPnBM dengan tarif 10%, 20%, 30% dan 40%. Di sisi lain, tarif PPh impor yang awalnya 7,5% menjadi 10%.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan, penerimaan pajak negara akan berkurang. Namun, pemerintah ingin mendorong transaksi di dalam negeri jauh lebih agresif. 


“Walaupun ada potential loss, kita dari Kementrian Keuangan tidak cuman memikirkan target pajak, tapi juga memikirkan ekonomi bisa bergerak. Masyarakat bisa belanja lalu kemudian ada pertumbuhan. Kalau pengusaha tax-nya lebih banyak, untungnya lebih banyak juga sehingga bisa dibayar pajak juga,” kata Suahasil.

Suahasil juga menambahkan, potensi penerimaan negara dari kenaikan PPh impor belum menutupi. “Makanya itu, dalam hitung-hitungan penghapusan PPnBM ini, kita tidak lagi hitung untung-rugi. Kita benar-benar hitung pure, bahwa ini dapat meningkatkan transaksi di dalam negeri, tidak perlu berbelanja ke luar negeri," kata dia.

Namun Suahasil membantah tudingan dari berbagai kalangan bahwa kebijakan ini justru mendorong masyarakat untuk membeli barang impor. Suahasil bilang, kebijakan ini bisa mendorong harga di dalam negeri lebih kompetitif. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia