JAKARTA. Pemerintah telah menghapus Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) selain kendaraan, lalu menaikkan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 terkait impor. Pemerintah mengakui, akan ada potensi kehilangan pendapatan atau potential lost sampai Rp 900 miliar akibat kebijakan ini. Sekadar informasi, total ada 22 kelompok barang yang terkena penghapusan PPnBM dengan tarif 10%, 20%, 30% dan 40%. Di sisi lain, tarif PPh impor yang awalnya 7,5% menjadi 10%. Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan, penerimaan pajak negara akan berkurang. Namun, pemerintah ingin mendorong transaksi di dalam negeri jauh lebih agresif.
Pajak barang mewah dihapus, ini alasan pemerintah
JAKARTA. Pemerintah telah menghapus Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) selain kendaraan, lalu menaikkan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 terkait impor. Pemerintah mengakui, akan ada potensi kehilangan pendapatan atau potential lost sampai Rp 900 miliar akibat kebijakan ini. Sekadar informasi, total ada 22 kelompok barang yang terkena penghapusan PPnBM dengan tarif 10%, 20%, 30% dan 40%. Di sisi lain, tarif PPh impor yang awalnya 7,5% menjadi 10%. Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan, penerimaan pajak negara akan berkurang. Namun, pemerintah ingin mendorong transaksi di dalam negeri jauh lebih agresif.