KUTA. Pemerintah menyiapkan strategi baru mendongkrak penerimaan pajak. Caranya, mekanisme pungutan pajak pertambahan nilai (PPN) akan diubah dari skema saat ini value added tax (VAT) menjadi goods and service tax (GST). Rencana ini dimasukkan dalam revisi Undang-Undang (UU) Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM). Meski belum masuk di program legislasi, namun revisi ini bisa saja diajukan 2016. Perlu dicatat, perubahan mekanisme ini berdampak bagi masyarakat. Dengan skema PPN yang baru ini, semua barang konsumsi dan jasa akan dikenakan PPN, tidak hanya barang konsumsi yang telah mengalami nilai tambah dari sumber asalnya.
Pajak baru menyasar semua barang & jasa
KUTA. Pemerintah menyiapkan strategi baru mendongkrak penerimaan pajak. Caranya, mekanisme pungutan pajak pertambahan nilai (PPN) akan diubah dari skema saat ini value added tax (VAT) menjadi goods and service tax (GST). Rencana ini dimasukkan dalam revisi Undang-Undang (UU) Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM). Meski belum masuk di program legislasi, namun revisi ini bisa saja diajukan 2016. Perlu dicatat, perubahan mekanisme ini berdampak bagi masyarakat. Dengan skema PPN yang baru ini, semua barang konsumsi dan jasa akan dikenakan PPN, tidak hanya barang konsumsi yang telah mengalami nilai tambah dari sumber asalnya.