Jakarta. Pemerintah DKI Jakarta akan menaikkan pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dari yang saat ini masih 10% dari harga menjadi 15%. Kenaikan tersebut rencananya dituangkan dalam revisi Perda No. 2 Tahun 2015 tentang Pajak Kendaraan Bermotor. Kepala Dinas Pelayanan Pajak (DPP) DKI Jakarta, Agus Bambang Setyowidodo mengatakan, kenaikan pajak BBNKB ini dilakukan untuk menekan pembelian mobil baru di Ibukota yang setiap harinya 300-400 kendaraan. "Kenaikan pajak ini diharapkan bisa menekan volume kendaraan baru," seperti dikutip dari situs berita resmi miliki Pemprov DKI, Beritajakarta.com Jumat (24/6). Agus mengatakan, agar pemberlakuan kenaikan tarif itu bisa cepat dilaksanakan, pihaknya saat ini tengah melengkapi draft revisi perda untuk diajukan ke DPRD DKI Jakarta yang sebelumnya telah diajukan, namun ditolak oleh DPRD.
Pajak BBNKB di DKI akan naik dari 10% jadi 15%
Jakarta. Pemerintah DKI Jakarta akan menaikkan pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dari yang saat ini masih 10% dari harga menjadi 15%. Kenaikan tersebut rencananya dituangkan dalam revisi Perda No. 2 Tahun 2015 tentang Pajak Kendaraan Bermotor. Kepala Dinas Pelayanan Pajak (DPP) DKI Jakarta, Agus Bambang Setyowidodo mengatakan, kenaikan pajak BBNKB ini dilakukan untuk menekan pembelian mobil baru di Ibukota yang setiap harinya 300-400 kendaraan. "Kenaikan pajak ini diharapkan bisa menekan volume kendaraan baru," seperti dikutip dari situs berita resmi miliki Pemprov DKI, Beritajakarta.com Jumat (24/6). Agus mengatakan, agar pemberlakuan kenaikan tarif itu bisa cepat dilaksanakan, pihaknya saat ini tengah melengkapi draft revisi perda untuk diajukan ke DPRD DKI Jakarta yang sebelumnya telah diajukan, namun ditolak oleh DPRD.