KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, Faisal Syafruddin mengatakan, kenaikan pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di wilayah DKI Jakarta bertujuan untuk mengurangi tingkat kemacetan. Pajak BBNKB naik 2,5% dari sebelumnya sebesar 10% menjadi 12,5%. Sementara, target pajak untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) tahun 2019 sebesar Rp 5,650 triliun. Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta buka lowongan 3.958 CPNS, ini syaratnya
Pajak bea balik nama kendaraan naik jadi 12,5% demi mengurangi kemacetan di Jakarta
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, Faisal Syafruddin mengatakan, kenaikan pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di wilayah DKI Jakarta bertujuan untuk mengurangi tingkat kemacetan. Pajak BBNKB naik 2,5% dari sebelumnya sebesar 10% menjadi 12,5%. Sementara, target pajak untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) tahun 2019 sebesar Rp 5,650 triliun. Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta buka lowongan 3.958 CPNS, ini syaratnya