Pajak bea masuk bus akan dihapus, apa dampaknya?



JAKARTA. Kementerian perhubungan dikabarkan telah mengirimkan permintaan ke kementerian perdagangan agar menghapus pajak bea masuk dan biaya balik nama untuk bus. Informasi itu disampaikan oleh Kepala Bidang Angkutan Darat Dinas Perhubungan DKI Jakarta Emanuel Kristianto seusai bertemu perwakilan dari Australian Indonesia Aid (Ausaid), di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (9/12). Pertemuan itu membahas perkembangan konsep revitalisasi angkutan umum di Ibu Kota.

Menurut Emanuel, tujuan penghapusan pajak bea masuk dan biaya balik nama bagi bus bertujuan untuk menekan harga demi meringankan beban pengusaha angkutan umum. Hal ini dilakukan untuk mempercepat revitalisasi angkutan umum.

"Kemarin Menhub sudah kirimĀ  surat ke kemendag, minta pembebasan bea masuk dan balik nama. Sekarang kita lagi menunggu surat organda, biar tahu resminya yang mau dia minta ke kita itu apa," kata Emanuel.


Kata dia, pemerintah akan siap untuk mengakomodir keinginan pengusaha angkutan bila itu terkait dengan perbaikan angkutan umum. Ke depannya, kata dia, tak hanya pajak bea masuk dan balik nama saja yang akan dihapus, tetapi juga biaya-biaya lainnya, salah satu biaya untuk uji kir.

"Prinsipnya pemerintah akan berusaha seoptimal mungkin untuk mengakomodir rekan-rekan (pengusaha angkutan). Prinsipnya kalau untuk kemajuan angkutan umum dan kalau itu sesuai aturan, kita akan akomodir," ucap Emanuel. (Alsadad Rudi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie