JAKARTA. Wakil gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengatakan, hingga awal tahun 2017, ada sebesar Rp 5,4 triliun kewajiban wajib pajak yang masih belum tertagih oleh Pemprov DKI Jakarta. Angka itu merupakan akumulasi pajak yang belum tertagih sejak belasan tahun lalu. Paling banyak, lanjut Djarot, kewajiban tersebut berasal dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan tim penagihan pajak yang dibentuk oleh Pemprov DKI, akan melakukan pendataan serta penagihan langsung terhadap perusahaan penunggak pajak.
Pajak belum tertagih di DKI capai Rp 5,4 triliun
JAKARTA. Wakil gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengatakan, hingga awal tahun 2017, ada sebesar Rp 5,4 triliun kewajiban wajib pajak yang masih belum tertagih oleh Pemprov DKI Jakarta. Angka itu merupakan akumulasi pajak yang belum tertagih sejak belasan tahun lalu. Paling banyak, lanjut Djarot, kewajiban tersebut berasal dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan tim penagihan pajak yang dibentuk oleh Pemprov DKI, akan melakukan pendataan serta penagihan langsung terhadap perusahaan penunggak pajak.