KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.15/PMK.03/2018, pemerintah mengeluarkan aturan baru tentang Cara Lain Menghitung Peredaran Bruto. Berlaku mulai 12 Februari, aturan ini memberikan kewenangan aparat pajak untuk menentukan penghasilan atau omzet peredaran bruto bagi wajib pajak yang tak koorperatif. Yakni mereka yang tak melakukan kewajiban pencatatan atau pembukuan sehingga sulit menentukan omzet mereka. Ada delapan metode penghitungan. Pertama, dengan metode tunai dan non tunai. Berbekal data dan informasi lain, termassuk data keuangan, aparat pajak bisa menentukan omzet wajib pajak. Dua, dengan metode sumber dan penggunaan dana. Basis data bisa berupa sumber dana dan penggunaan dana selama tahun pajak.
Pajak berhak tentukan omzet wajib pajak nakal
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.15/PMK.03/2018, pemerintah mengeluarkan aturan baru tentang Cara Lain Menghitung Peredaran Bruto. Berlaku mulai 12 Februari, aturan ini memberikan kewenangan aparat pajak untuk menentukan penghasilan atau omzet peredaran bruto bagi wajib pajak yang tak koorperatif. Yakni mereka yang tak melakukan kewajiban pencatatan atau pembukuan sehingga sulit menentukan omzet mereka. Ada delapan metode penghitungan. Pertama, dengan metode tunai dan non tunai. Berbekal data dan informasi lain, termassuk data keuangan, aparat pajak bisa menentukan omzet wajib pajak. Dua, dengan metode sumber dan penggunaan dana. Basis data bisa berupa sumber dana dan penggunaan dana selama tahun pajak.