KUTA. Inilah langkah awal pemerintah dan kantor pajak menguak rahasia nasabah bank. Pemerintah akan memasukkan pasal baru dalam revisi undang-undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Pasal ini mengatur perlindungan terhadap pihak-pihak yang memberikan akses terhadap data rahasia wajib pajak. Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak Irawan mengatakan, satu pasal baru dalam revisi UU KUP mengatur penghapusan sanksi pidana atas pembukaan data rahasia wajib pajak yang diatur dalam UU lain. "Kami tambahkan, bahwa orang itu tidak dikenakan sanksi pidana sebagaimana masuk di dalam UU yang bersangkutan," katanya, Kamis (25/2). Dengan pasal ini, Ditjen Pajak bisa mengakses data-data wajib pajak, termasuk data rekening perbankan dan data pribadi lain tanpa batasan. Saat ini, kewajiban memberikan data pajak diatur dalam Pasal 35 UU Nomor 26 Tahun 2009 tentang KUP.
Pajak bersiap intip data bank
KUTA. Inilah langkah awal pemerintah dan kantor pajak menguak rahasia nasabah bank. Pemerintah akan memasukkan pasal baru dalam revisi undang-undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Pasal ini mengatur perlindungan terhadap pihak-pihak yang memberikan akses terhadap data rahasia wajib pajak. Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak Irawan mengatakan, satu pasal baru dalam revisi UU KUP mengatur penghapusan sanksi pidana atas pembukaan data rahasia wajib pajak yang diatur dalam UU lain. "Kami tambahkan, bahwa orang itu tidak dikenakan sanksi pidana sebagaimana masuk di dalam UU yang bersangkutan," katanya, Kamis (25/2). Dengan pasal ini, Ditjen Pajak bisa mengakses data-data wajib pajak, termasuk data rekening perbankan dan data pribadi lain tanpa batasan. Saat ini, kewajiban memberikan data pajak diatur dalam Pasal 35 UU Nomor 26 Tahun 2009 tentang KUP.