JAKARTA. Setelah menyasar pelaku industri tambang dan profesi dokter, kali ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyasar para pelaku industri perbankan untuk ikut program tax amnesty atau pengampunan pajak. Ini dilakukan mengingat kontribusi profesi bankir masih minim dalam program yang berjalan sampai Maret 2017 tersebut. Dalam data yang dimiliki DJP, tercatat dari 1.221 penyandang jabatan komisaris, baru 19% yang mengikuti amnesti pajak. Begitu juga dengan jabatan direksi bank dari 2.352, baru 12% yang ikut berpartisipasi. Kemudian untuk pemegang saham dari 5.378 baru 19% yang ikut. Kalau dilihat kontribusinya terhadap tax amnesty, untuk posisi komisaris sebesar Rp 194,3 miliar, untuk profesi direksi kontribusinya sebesar Rp 186,76 miliar dan untuk pemegang saham kontribusinya sebesar Rp 3,26 triliun. Jika dilihat dari data tersebut, potensi profesi ini masih banyak.
Pajak bidik bankir ikut tax amnesty
JAKARTA. Setelah menyasar pelaku industri tambang dan profesi dokter, kali ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyasar para pelaku industri perbankan untuk ikut program tax amnesty atau pengampunan pajak. Ini dilakukan mengingat kontribusi profesi bankir masih minim dalam program yang berjalan sampai Maret 2017 tersebut. Dalam data yang dimiliki DJP, tercatat dari 1.221 penyandang jabatan komisaris, baru 19% yang mengikuti amnesti pajak. Begitu juga dengan jabatan direksi bank dari 2.352, baru 12% yang ikut berpartisipasi. Kemudian untuk pemegang saham dari 5.378 baru 19% yang ikut. Kalau dilihat kontribusinya terhadap tax amnesty, untuk posisi komisaris sebesar Rp 194,3 miliar, untuk profesi direksi kontribusinya sebesar Rp 186,76 miliar dan untuk pemegang saham kontribusinya sebesar Rp 3,26 triliun. Jika dilihat dari data tersebut, potensi profesi ini masih banyak.