Pajak bidik bankir ikut tax amnesty



JAKARTA. Setelah menyasar pelaku industri tambang dan profesi dokter, kali ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyasar para pelaku industri perbankan untuk ikut program tax amnesty atau pengampunan pajak. Ini dilakukan mengingat kontribusi profesi bankir masih minim dalam program yang berjalan sampai Maret 2017 tersebut. 

Dalam data yang dimiliki DJP, tercatat dari 1.221 penyandang jabatan komisaris, baru 19% yang mengikuti amnesti pajak. Begitu juga dengan jabatan direksi bank dari 2.352, baru 12% yang ikut berpartisipasi. Kemudian untuk pemegang saham dari 5.378 baru 19% yang ikut.

Kalau dilihat kontribusinya terhadap tax amnesty, untuk posisi komisaris sebesar Rp 194,3 miliar, untuk profesi direksi kontribusinya sebesar Rp 186,76 miliar dan untuk pemegang saham kontribusinya sebesar Rp 3,26 triliun. Jika dilihat dari data tersebut, potensi profesi ini masih banyak.


Meneteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan partisipasi masyarakat terutama untuk kelompok profesi yang sudah mapan masih minim sumbangsihnya terhadap tax amnesty. Maka dari itu, pihaknya akan terus menggenjot kelompok profesi untuk mengikuti program tersebut.

"Paritisipasi masyarakat terutama mereka yang punya profesi kedudukan pekerjaan yang cukup mapan itu masih sangat kecil kita akan terus melakukan sosialisasi," ujar Sri Mulyani di Pasific Place, Selasa (9/11).

Selain sosialisasi, lanjut perempuan yang akrab disapa Ani ini, DJP juga akan mengkombinasikan dengan mengingatkan wajib pajak bahwa setelah tax amnesty ini dilaksanakan akan dilakukan law enforcement tentunya disana akan ada konsekuensinya.

"Nantinya kita akan menggunakan data dari berbagai sumber baik data dari SPT yang mereka serahkan maupun data yang dimiliki oleh DJP dari sisi sektoral, kegiatan ekonomi dan lainnya," ungkapnya.

Dia juga meminta kepada 241 top manajemen perbankan supaya tidak hanya mengkonfirmasikan kepada nasabahnya saja, karyawan dari perbankanpun juga diminta untuk diinformasikan dan diajak untuk mengikuti amnesti pajak.

Kemudian untuk WP Badannya juga dari 1.801 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) baru 110 yang mengikuti amnesti pajak. Kontribusinya sebesar Rp 849 juta. Potensi untuk menambah uang tebusan tax amnesty dinilai masih cukup banyak.

Sementara, baru 11 bank dari 118 bank non BPR/BPRS yang mengikuti tax amnesty. Dan masing-masing bang rata-rata membayarkan uang tebusannya senilai Rp 3,5 miliar dengan total mencapai Rp 38,5 miliar.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku baru tahu bahwa wajib pajak perbankan masih minim yang ikut amnesti pajak. Maka dari itu dia mendorong pelaku industri pajak untuk ikut program tersebut.

"Tapi kan kalo misalnya masih ada, kita dorong terus. Tadi seperti yang saya sampaikan di sambutan, selain untuk dirinya sendiri, bank kan bertugas untuk nasabahnya," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia