Pajak bidik PPh non karyawan



JAKARTA. Perlambatan kinerja berbagai sektor ekonomi ternyata membuat kinerja penerimaan pajak merosot. Untuk mengompensasi penurunan penerimaan pajak di sejumlah sektor ekonomi ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan mengalihkan fokus penerimaan pajak dari pajak pertambahan nilai (PPN) industri ke pajak penghasilan (PPh) orang pribadi, terutama PPh orang pribadi non karyawan. Mereka yang termasuk dalam kategori wajib pajak bukan pegawai atau non karyawan ialah tenaga ahli seperti pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai dan aktuaris, pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis dan seniman lainnya;Selain itu olahragawan; penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator, pengarang, peneliti, dan penerjemah; pembawa pesanan atau yang menemukan langganan atau yang menjadi perantara; petugas penjaja barang dagangan; distributor multilevel marketing atau direct selling; dan kegiatan sejenisnya.Direktur Jenderal Pajak Fuad Rachmany menuturkan, melambatnya kinerja sektor ekonomi membuat penerimaan perusahaan di sektor tersebut juga ikut turun sehingga setoran pajaknya melorot. "Pertumbuhan ekonomi memang menjadi masalah bagi kami," katanya pekan lalu.Data DJP menyebut, per 20 Juni 2014, penerimaan pajak dari sektor pertanian, kehutanan dan perikanan hanya Rp 7,96 triliun, tumbuh minus 4,02% dari periode yang sama 2013. Sedang penerimaan pajak dari sektor pertambangan dan penggalian hanya Rp 29,45 triliun atau merosot 1,02% dari periode yang sama tahun lalu. Fuad bilang, DJP tak bisa lagi mengandalkan penerimaan pajak dari sektor-sektor tersebut karena kinerjanya tengah lesu. Karenanya, kata Fuad, DJP akan mengalihkan fokus penerimaan pajak ke PPh orang pribadi karyawan yang belum optimal. Catatan saja, pada 2013, realisasi penerimaan PPh orang pribadi non karyawan Rp 4,2 triliun. Sementara realisasi penerimaan PPh orang pribadi yang berstatus karyawan mencapai Rp 100 triliun. Tahun ini, Fuad menargetkan penerimaan pajak PPh non karyawan Rp 7,4 triliun. Pengamat Perpajakan Universitas Pelita Harapan (UPH) Ronny Bako bilang, penerimaan pajak melambat juga akibat regulasi lembaga lain. Misalnya aturan minimal uang muka kredit rumah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Yudho Winarto