JAKARTA. Pemerintah membidik perolehan Rp 10 triliun dari implementasi revisi diskon pajak revaluasi aktiva tetap perusahaan atau revaluasi aset tahun ini. Targetnya, jumlah ini bisa terealisasi dalam dalam dua bulan terakhir pada 2015 ini. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementrian Keuangan (Kemkeu) Mekar Satria Utama menyatakan, aturan ini bakalan menarik bagi perusahaan baik nasional maupun swasta. “Kami optimistis bisa mendapatkan tambahan pajak dari sini. Untuk tahun ini saja, mungkin dalam dua bulan terakhir kami bisa dapatkan Rp 10 triliun dari perusahaan-perusahaan nasional,” kata Mekar kepada KONTAN, Kamis (22/10).
Pajak bidik Rp 10 T dari revisi revaluasi aset
JAKARTA. Pemerintah membidik perolehan Rp 10 triliun dari implementasi revisi diskon pajak revaluasi aktiva tetap perusahaan atau revaluasi aset tahun ini. Targetnya, jumlah ini bisa terealisasi dalam dalam dua bulan terakhir pada 2015 ini. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementrian Keuangan (Kemkeu) Mekar Satria Utama menyatakan, aturan ini bakalan menarik bagi perusahaan baik nasional maupun swasta. “Kami optimistis bisa mendapatkan tambahan pajak dari sini. Untuk tahun ini saja, mungkin dalam dua bulan terakhir kami bisa dapatkan Rp 10 triliun dari perusahaan-perusahaan nasional,” kata Mekar kepada KONTAN, Kamis (22/10).