JAKARTA. Pemerintah menaikkan batas minimum saldo rekening nasabah industri keuangan yang wajib dilaporkan secara otomatis ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dari Rp 200 juta menjadi Rp 1 miliar. Walau begitu, Ditjen Pajak mengaku tetap bisa mengakses rekening nasabah yang saldonya di bawah batas itu. Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, Ditjen Pajak masih bisa meminta lembaga keuangan melaporkan data nasabah yang bernilai kurang dari Rp 1 miliar. Dengan catatan, permintaan data ini untuk menelusuri dugaan kasus pajak tertentu. "Kalau Ditjen Pajak menilai saya misalnya, belum membayar pajak, dia akan tetap bisa meminta data ke bank (tanpa mementingkan batasan minimum saldo rekening)," katanya di Gedung Pusat Pajak, Jumat (9/6). Namun Sri Mulyani menegaskan, pemerintah pada dasarnya tidak berpikir negatif kepada masyarakat. Kebijakan ini demi mendukung kinerja pemerintah. Pemerintah juga bertujuan pengumpulan data keuangan untuk memperbaiki data basis pajak.
Pajak bisa buka rekening di bawah Rp 1 miliar
JAKARTA. Pemerintah menaikkan batas minimum saldo rekening nasabah industri keuangan yang wajib dilaporkan secara otomatis ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dari Rp 200 juta menjadi Rp 1 miliar. Walau begitu, Ditjen Pajak mengaku tetap bisa mengakses rekening nasabah yang saldonya di bawah batas itu. Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, Ditjen Pajak masih bisa meminta lembaga keuangan melaporkan data nasabah yang bernilai kurang dari Rp 1 miliar. Dengan catatan, permintaan data ini untuk menelusuri dugaan kasus pajak tertentu. "Kalau Ditjen Pajak menilai saya misalnya, belum membayar pajak, dia akan tetap bisa meminta data ke bank (tanpa mementingkan batasan minimum saldo rekening)," katanya di Gedung Pusat Pajak, Jumat (9/6). Namun Sri Mulyani menegaskan, pemerintah pada dasarnya tidak berpikir negatif kepada masyarakat. Kebijakan ini demi mendukung kinerja pemerintah. Pemerintah juga bertujuan pengumpulan data keuangan untuk memperbaiki data basis pajak.