KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memperluas kewajiban pelaporan data perpajakan dari sektor perbankan dan lembaga penyelenggara kartu kredit melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2026. Langkah ini menegaskan upaya otoritas pajak untuk memperketat pengawasan kepatuhan wajib pajak. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan daftar bank dan lembaga pembiayaan yang wajib menyampaikan data penerimaan merchant dari transaksi kartu kredit, baik dari sisi penerbit (issuer) maupun pengakuisisi (acquirer).
Baca Juga: Ditjen Pajak Bisa Kantongi Data Transaksi Kartu Kredit, Ekonom Indef: Tak Perlu Panik Data yang wajib dilaporkan mencakup identitas bank atau lembaga, nama dan identitas merchant, tahun settlement transaksi, total transaksi settlement, hingga total transaksi yang dibatalkan. Pelaporan dilakukan secara elektronik dan daring, dengan tenggat waktu pertama paling lambat Maret 2027 dan selanjutnya setiap akhir Maret di tahun berikutnya. Beberapa bank besar nasional dan asing tercantum dalam lampiran PMK ini, antara lain PT Bank Central Asia Tbk, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank HSBC Indonesia, dan PT Bank CIMB Niaga Tbk. Selain bank umum, perusahaan pembiayaan dan penyedia kartu kredit juga masuk dalam daftar wajib lapor. Total ada 27 entitas, naik dari 23 entitas dalam aturan sebelumnya.
Baca Juga: Transaksi Kartu Kredit BNI Tumbuh 5%, Baki Debet Naik Hampir 10% per Oktober 2025 Wakil Direktur Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Eko Listiyanto, menilai kebijakan ini sebagai langkah strategis untuk memantau kepatuhan pajak melalui transaksi kartu kredit. “Ini bagian dari upaya untuk melihat kepatuhan wajib pajak melalui proksi transaksi kartu kreditnya,” ujar Eko, Minggu (1/3/2026). Menurut Eko, kebijakan ini berpotensi memengaruhi preferensi masyarakat dalam menggunakan kartu kredit, terutama untuk transaksi bernilai besar. Namun, ia menekankan, akses data rekening dengan saldo di atas Rp 1 miliar oleh otoritas pajak sudah berlaku sejak beberapa tahun terakhir.
“Jika tujuan transaksinya normal, bukan untuk menghindari pajak, maka sebenarnya tidak perlu khawatir,” katanya.
Baca Juga: Momen Belanja Akhir Tahun Dorong Transaksi Kartu Kredit Sebelumnya, kewajiban pelaporan data serupa telah diatur dalam PMK Nomor 228 Tahun 2017, namun PMK 8/2026 memperluas cakupan dan merinci data yang wajib dilaporkan, membuat pengawasan menjadi lebih ketat dan detail. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News